Jakarta, CNN Indonesia --
Gubernur Anies Baswedan resmi mengeluarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di DKI Jakarta untuk pencegahan virus corona.
Dalam Pergub yang ditandatangani Anies pada Kamis (9/4) itu diatur mengenai sejumlah pembatasan kendaraan.
(bac/dmi)