Ini menyusul penetapan PSBB di Bekasi, Depok, Bogor yang mulai berlaku Rabu (15/4) dini hari mendatang untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
"PSBB kedua adalah Bandung Raya. Kami sedang siapkan surat kajian data karena ada lompatan di Bandung, Cimahi, kabupaten Bandung," ujarnya dalam konferensi pers daring Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Minggu (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:PSBB Bogor, Bekasi, Depok Resmi Dimulai Rabu |
Kepala daerah yang akrab disapa Emil itu mengatakan penetapan PSBB di Jawa Barat akan ada tiga tahapan. Pertama yang sudah ditetapkan di Bekasi, Bogor dan Depok.
Pengajuan PSBB untuk Bandung Raya, katanya, akan disampaikan ke Pemerintah Pusat pada Rabu atau Kamis pekan depan.
"Bandung tidak bisa dibandingkan Bogor. Karena Bogor masuk cluster Jabodetabek. Nah Bandung Raya bukan tidak urgent. Karena kemarin kan ada dinamika, karena Jakarta [jadi] konsentrasi dulu," jelasnya.
PSBB sudah diterapkan di Depok, Bogor dan Bekasi mulai Rabu (15/4) dan berlangsung selama 14 hari. Penetapan PSBB di Jawa Barat menyusul DKI Jakarta yang sebelum ditetapkan Jumat (10/4) lalu. (fey/stu)