Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Begal di Artha Gading

CNN Indonesia
Senin, 13 Apr 2020 09:19 WIB
Polda Metro Jaya menyatakan seseorang yang terluka dalam video bukan korban begal, melainkan korban kecelakaan.
Ilustrasi pelaku penyebar hoaks (Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang pria bernama Juanda ditangkap kepolisian lantaran menyebarkan video berisi informasi palsu atau hoaks tentang begal di wilayah Artha Gading, Jakarta Utara. Video itu beredar di media sosial.

"Penangkapan terhadap satu orang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Senin (13/4).

Yusri mengatakan sebenarnya seseorang yang terluka dalam video adalah korban kecelakaan. Bukan korban aksi begal seperti yang disebut oleh Juanda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus bermula saat pelaku melintas di depan Gedung Altira, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, pada Jumat (10/4).
Saat itu, pelaku melihat seseorang dalam kondisi terluka karena kecelakaan lalu lintas tengah dipapah oleh pengemudi ojek online. Pelaku kemudian berhenti dan merekam sebuah video.

"Meng-upload video di lokasi kecelakaan," ucap Yusri.

Dalam video itu, pelaku membuat narasi agar masyarakat waspada terhadap aksi begal di malam hari. Terutama di wilayah Artha Gading, Jakarta Utara.

"Hati-hati saja yang lewat sekitar Artha Gading sekarang lagi banyak begal," kata pelaku dalam video tersebut.
Video itu kemudian viral di media sosial. Kepolisian lantas melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku. Kini, pelaku sudah ditangkap.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit telepon seluler dan satu rekaman video yang viral di media sosial.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara guna dimintai keterangan lebih lanjut," tutur Yusri.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER