Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Wabah
Corona (Covid-19) Letjen TNI
Doni Monardo mengatakan pemerintah pusat tidak menolak, melainkan meminta sejumlah pemerintah daerah menyempurnakan berkas pengajuan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (
PSBB).
Diketahui, Menkes Terawan Agus Putranto belum menyetujui usul pemberlakuan PSBB di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah; Kota Sorong, Papua Barat; dan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
"Pertama saya jelaskan gugus tugas ini tidak perlu ada penolakan, tapi minta lengkapi persyaratan karena beberapa daerah persyaratannya sangat minimal," kata Doni di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/4).
Doni mengatakan ada sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah terkait. Di antaranya, soal rincian kesiapan anggaran yang dimiliki daerah tersebut selama menjalankan PSBB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doni mengatakan itu mesti diperbaiki karena ada yang tidak sesuai. Syarat-syarat pengajuan usul PSBB sendiri tertuang dalam Permenkes No. 21 tahun 2020.
"Ada yang usul tapi anggaran mereka tidak sesuai dengan biaya operasional yang harus dikeluarkan, sehingga diperlukan penyempurnaan dan penambahan poin terkait anggaran dan kesiapan daerah," kata Doni.
Doni lalu menjelaskan bahwa ada beberapa daerah yang telah disetujui memberlakukan PSBB. Di antaranya Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Diikuti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, di Provinsi Jawa Barat serta Kota Pekanbaru di Provinsi Riau.
"Yang lain ada usulan tidak ditolak tapi minta disempurnakan," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat mengumumkan ada 4.241 orang positif terinfeksi virus corona di Indonesia hingga Minggu (12/4). Ada 373 di antaranya meninggal dunia dan 359 orang sembuh.
(tst/bmw)
[Gambas:Video CNN]