Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah organisasi profesi kesehatan mengajukan permohonan kepada pemerintah agar
tenaga medis diberikan dispensasi dan kemudahan dalam hal mobilitas atau ruang gerak para tenaga medis di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB).
"Kami mohon bagi petugas kesehatan dapat diberikan izin (dispensasi) untuk mendapat kemudahan mobilitas dalam menunaikan tugasnya membantu proses penanganan Covid-19. Setiap petugas kesehatan memiliki kartu tanda anggota (KTA) profesi atau kartu identitas lainnya yang bisa dikenali sebagai petugas kesehatan," demikian bunyi permohonan dalam surat yang diterima
CNNIndonesia.com, Senin (13/4).
Surat permohonan tersebut ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau Kepala BNPB, Doni Monardo, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Idham Azis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah organisasi profesi yang menandatangani surat permohonan itu antara lain dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).
Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) M. Naseer menyebut dispensasi ruang gerak bagi petugas medis dibutuhkan, terutama dalam hal mobilitas dari rumah ke tempat kerja dan dari tempat kerja pulang ke rumah.
Secara spesifik, Humas IDI Halik Malik menuturkan petugas medis diharapkan bisa terbebas dari aturan lalu lintas ganjil-genap pada zona pemberlakuannya.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah menyebut sejauh ini pemerintah belum memberikan respons atas permintaan dispensasi ruang gerak petugas medis.
Dia menuturkan petugas medis sangat membutuhkan dispensasi ruang gerak di tengah pemberlakuan PSSB di Jabodetabek. Dengan dispensasi, tenaga medis hanya perlu menunjukkan kartu identitasnya tanpa harus izin khusus ketika memasuki wilayah PSBB.
"Kalau terpaksa tidak ada trayek angkutan umum atau sudah habis tidak bisa naik kendaraan roda dua, mungkin bisa dispensasi dibonceng," terang Harif.
Pembatasan sosial berskala besar telah ditetapkan di wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok. Kebijakan serupa juga diberlakukan di Banten dan Provinsi Riau.
Kebijakan PSBB bertujuan untuk meredam penyebaran virus corona. Data pemerintah hingga Minggu (12/4) sore, jumlah pasien positif corona di Indonesia sebanyak 4.241 orang. Dari jumlah itu 373 orang di antaranya meninggal dunia dan 359 orang dinyatakan sembuh
(khr/wis)
[Gambas:Video CNN]