Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan dana jemaah
haji tidak akan digunakan untuk penanganan
virus corona (Covid-19). Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari jemaah sepenuhnya dipakai untuk kepentingan penyelenggaraan haji.
"Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19," kata Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman mengatakan dalam keterangan tertulis, Senin (13/4).
Oman menjelaskan BPIH berasal dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, nilai nanfaat, dana efisiensi, atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu diatur dalam Pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berkata BPIH yang bersumber dari Bipih, nilai Manfaat, dan dana efisiensi dipergunakan untuk membiayai pelayanan kepada jemaah haji. Sementara BPIH yang bersumber dari APBN digunakan untuk operasional petugas haji.
"Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran Covid-19," ujar Oman.
Osman tak merinci berapa besaran APBN untuk haji. Ia hanya menyebut Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah mendapat jatah anggaran Rp486 miliar tahun ini. Namun jumlah itu termasuk operasional direktorat.
Osman memastikan BPIH selain APBN akan disimpan untuk operasional haji tahun berikutnya. Namun, ia menyebut belum ada keputusan terkait penundaan ibadah haji tahun ini.
Sebelumnya, wacana menggunakan dana haji untuk penanganan virus corona muncul dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Fachrul Razi, pada Rabu (8/4).
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Nanang Samodra mengusulkan penggunaan dana haji karena hingga saat ini belum ada tanda-tanda Arab Saudi akan membuka penyelenggaraan haji.
(dhf/fra)
[Gambas:Video CNN]