"Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19," kata Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman mengatakan dalam keterangan tertulis, Senin (13/4).
Oman menjelaskan BPIH berasal dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, nilai nanfaat, dana efisiensi, atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu diatur dalam Pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran Covid-19," ujar Oman.
Osman memastikan BPIH selain APBN akan disimpan untuk operasional haji tahun berikutnya. Namun, ia menyebut belum ada keputusan terkait penundaan ibadah haji tahun ini.
Sebelumnya, wacana menggunakan dana haji untuk penanganan virus corona muncul dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Fachrul Razi, pada Rabu (8/4).