Jakarta, CNN Indonesia -- Kabid Humas
Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erlangga Saptono sekitar 2.447 personel gabungan dikerahkan untuk mengawasi penerapan pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) di Kota dan Kabupaten
Bogor. Personel gabungan mengecek pengendara yang masih beraktivitas.
"Jadi, jumlah personel gabungan di Kabupaten Bogor ada 1.632 dan di Kota Bogor ada 815 personel," kata Erlangga saat dikonfirmasi, Kamis (16/4).
Ia menjelaskan, personel yang melakukan pengawasan itu terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, dan juga tenaga medis. Terbagi dalam beberapa pos penjagaan di 85 titik
check point yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas melakukan pengawasan terhadap pengendara agar menjalani aturan PSBB. Beberapa hal yang diperhatikan dari petugas yaitu terkait penggunaan masker, jumlah kapasitas dari penumpang per kendaraan maksimal 50 persen dan kesamaan alamat bagi pengendara roda dua yang berboncengan.
"Untuk wilayah Kabupaten Bogor ada 75
check point dan wilayah Kota Bogor ada 10 pos
check point" jelas dia.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan pemberlakuan PSBB di Kota Bogor, Jawa Barat, akan dibarengi dengan pemberian sanksi bagi para pelanggar. Sanksinya bervariasi, mulai dari teguran, tindak pidana ringan hingga penjara.
"Tapi (sanksi) itu di akhir. Di awal-awal kita beri surat teguran," kata Emil, sapaannya, saat meninjau pelaksanaan PSBB hari pertama di Kota Bogor, Rabu (15/4).
Berdasarkan pemantauan, menurut Emil PSBB di Kota Bogor pada hari pertama berjalan dengan baik. Itu terlihat dari penurunan jumlah kendaraan yang masuk Kota Bogor via pintu Tol Jagorawi.
Selain Bogor, ada 10 daerah lain yang telah dan akan menerapkan PSBB guna menekan laju penyebaran virus corona. Di antaranya DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Pekanbaru di Riau serta Kota Makassar di Sulsel.
(mjo/bmw)
[Gambas:Video CNN]