Pemkot Bogor Sebut Sejumlah Perusahaan Langgar PSBB

CNN Indonesia
Kamis, 16 Apr 2020 12:48 WIB
Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor, Bima Arya (kanan) dan Dedie A Rachim, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jmuat, 19 Januari 2018. Keduanya akan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). CNNIndonesia/Safir Makki
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim (kiri) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan pihaknya masih menemukan sejumlah pelanggaran terkait penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada hari pertama. Pemberlakuan kebijakan ini imbas penyebaran virus corona (covid-19) di Indonesia.

Salah satu pelanggaran itu, kata Dedie, sejumlah perusahaan masih beroperasi meskipun bidang usaha tersebut bukan merupakan sektor yang dikecualikan selama masa PSBB.


"Hasil evaluasi kemarin, dijumpai masih banyak kelemahan dan kekurangan di sana-sini," kata Dedie saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (16/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Salah satunya) Beberapa bidang yang bukan sektor yang dikecualikan masih beroperasi," tambah dia.

Kendati demikian, ia enggan menyebutkan jumlah perusahaan yang tidak termasuk dalam sektor pengecualian namun masih beroperasi selama PSBB hari pertama di Bogor.

Selain itu, dia mengatakan pihak Pemerintah Kota Bogor sudah menyiapkan sejumlah skenario sanksi bagi perusahaan yang masih membandel selama masa PSBB tersebut.

Dalam hal ini, kata Dedie, pihaknya masih akan menunggu selama dua hari ke depan surat rekomendasi untuk dikecualikan dari perusahan-perusahaan yang tercatat masih beroperasi tersebut.


"Kami minta melengkapi rekomendasi dari instansi atau kementerian terkait dalam dua hari ke depan, bila tidak, akan kami minta tutup segera," lanjut Dedie.

Pemkot Bogor Sebut Perusahaan Membandel Langgar PSBBInfografis yang dilarang dan tidak saat PSBB. (CNN Indonesia/Timothy Loen)

Pemkot Bogor akan menggunakan 3 pasal dalam UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni Pasal 92, 93, dan 94 untuk menjerat pelanggar yang mengabaikan kebijakan PSBB. Berikut bunyi masing-masing ketiga pasal itu:

Pasal 92 UU Kekarantinaan Kesehatan menjelaskan bahwa, "Pengemudi Kendaraan Darat yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum dilakukan pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)".

Pasal 93 UU tersebut menyatakan, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".


Sementara Pasal 94 ayat (5) menyebutkan, "Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda maksimum ditambah dengan pidana pemberatan 2/3 (dua pertiga)".

Selain pelanggaran oleh korporasi, Dedie juga menjelaskan jenis pelanggaran yang mendominasi penyelenggaraan PSBB hari pertama di Kota Bogor banyak terjadi di sektor lalu lintas.

Misalnya, kata dia, terdapat sejumlah pengendara yang belum memahami batasan penumpang dalam kendaraan pribadi ataupun umum. Selain itu, terdapat sejumlah pengendara yang tidak mengenakan masker.

"Surat teguran akan dikoordinasikan dengan Polresta Bogor," jelas dia.

Hingga saat ini, pihaknya pun masih melakukan pendataan terhadap jumlah pelanggar aturan lalu lintas selama masa PSBB hari pertama di wilayah dengan julukan kota hujan tersebut. (mjo/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER