Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Jawa Barat
Ridwan Kamil mengatakan penerapan pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) bisa diperpanjang tanpa persetujuan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Pelaksanaan PSBB berlaku selama masa inkubasi pertama alias 14 hari.
"Kita berdoa dengan disiplin seharusnya setelah 14 hari bisa saja PSBB tidak perlu dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Tapi kalau kurang disiplin, bukan tidak mungkin dilanjutkan tanpa persetujuan Menteri Kesehatan," kata Sang Gubernur saat mengumumkan pelaksanaan PSBB Bandung Raya dan Sumedang setelah mendapat izin Kemenkes, Bandung, Jumat (17/4) petang.
Saat ini penerapan PSBB di Jawa Barat sudah berjalan di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok sejak Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk pelaksanaan PSBB di Kota dan Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang akan dimulai pada Rabu 22 April mendatang.
"Kami imbau masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya kurang lebih mendekati 9 sampai 10 juta jiwa agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam pelaksanaan PSBB ini," ujar pria yang karib disapa Emil itu.
Ia pun mengingatkan kepada para warga di wilayah kota dan kabupaten tersebut bahwa akan ada teguran hingga sanksi bagi pelanggar selama pelaksanaan PSBB.
"Tujuan PSBB memberi ruang disiplin kepada daerah dan dilacak dites sehingga di akhir waktu akan tahu siapa yang mengalami atau berada dalam zona yang diwaspadai," ujar mantan Wali Kota Bandung tersebut.
 (CNNIndonesia/Basith Subastian) |
Sementara itu saat dicek kembali soal pernyataan Emil tentang tak perlu izin menkes untuk pemanjangan PSBB, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto mengatakan hal tersebut diputuskan setelah dilakukan evaluasi bersama pemerintah pusat dan daerah terkait.
"[Perpanjangan penerapan PSBB melalui] evaluasi bersama," kata Yurianto yang juga juru bicara pemerintah khusus penanganan Covid-19, Jumat malam.
Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, tak disebutkan secara implisit soal perpanjangan PSBB.
Aturan itu hanya memuat masa pelaksanaan PSBB, evaluasi yang dilakukan masing-masing kepala daerah, hingga keputusan menteri kesehatan dalam mencabut pelaksanaan PSBB di sebuah daerah.
Pasal 13 ayat (2) menyatakan, pelaksanaan PSBB diterapkan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA) |
Kemudian pada Pasal 16 disebutkan, pelaporan dan pencatatan PSBB dilakukan gubernur, bupati atau wali kota masing-masing. Laporan itu kemudian disampaikan kepada menteri kesehatan sebagai acuan menilai keberhasilan PSBB.
Selain itu juga dilakukan pemantauan dan evaluasi seperti tertuang dalam Pasal 17 Permenkes 9/2020. Pemantauan dan evaluasi meliputi pelaksanaan PSBB, penurunan jumlah kasus, dan tidak ada penyebaran ke area atau wilayah baru
"Hasil pemantauan dan evaluasi ... dilaporkan kepada menteri sebagai pertimbangan dalam mencabut penetapan pembatasan sosial berskala besar," demikian bunyi Pasal 17 ayat (7).
(fey/fra)
[Gambas:Video CNN]