Corona, Ditjen Pajak Tegaskan Tak Ada Layanan Tatap Muka

CNN Indonesia
Sabtu, 18 Apr 2020 18:35 WIB
Brosur cara melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak PPh periode 2017, Jakarta Pusat, 7 Maret 2018.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2018. Sementara untuk wajib pajak badan paling lambat hingga 30 April 2018. (CNN Indonesia/ Hesti Rika)
Ilustrasi SPT. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direkorat Jendral Pajak (DJP) memastikan layanan tatap muka tetap ditiadakan selama masa wabah virus corona (Covid-19). Kendati begitu, pegawai DJP tetap menjalan tugasnya secara bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menegaskan, pihaknya juga sudah memperpanjang masa WFH sampai 29 Mei 2020. Ini, kata dia, sesuai dengan penetapan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Selama jangka waktu tersebut, kantor pajak di seluruh Indonesia tetap beroperasi, namun untuk sementara menghentikan layanan langsung tatap muka," kata Hestu saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Sabtu (18/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pelayanan tatap muka yang dihentikan di antaranya di Kantor Pajak Pratama (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Layanan di luar Kantor (LDK) seperti Pojok Pajak, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Namun begitu, wajib Pajak tetap dapat mengajukan berbagai layanan perpajakan melalui saluran elektronik yang tersedia seperti DJP online, email, dan telepon unit kerja.

DJP jsebelumnya juga telah membuat kebijakan membatasi proses komunikasi secara langsung. Sehingga, pengawasan dan pemeriksaan pajak akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, surel, chat, video conference dan saluran daring lainnya.


Tak hanya itu, DJP juga memperpanjang batas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2019 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga akhir April 2020.

Penyampaian SPT seharusnya terakhir dilakukan pada 31 Maret 2020. Namun, Hestu menyampaikan pelonggaran batas waktu diberikan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan. (dmi/asa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER