Corona, Ditjen Pajak Tegaskan Tak Ada Layanan Tatap Muka
CNN Indonesia
Sabtu, 18 Apr 2020 18:35 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Direkorat Jendral Pajak (DJP) memastikan layanan tatap muka tetap ditiadakan selama masa wabah virus corona (Covid-19). Kendati begitu, pegawai DJP tetap menjalan tugasnya secara bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menegaskan, pihaknya juga sudah memperpanjang masa WFH sampai 29 Mei 2020. Ini, kata dia, sesuai dengan penetapan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Selama jangka waktu tersebut, kantor pajak di seluruh Indonesia tetap beroperasi, namun untuk sementara menghentikan layanan langsung tatap muka," kata Hestu saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Sabtu (18/4).
Pelayanan tatap muka yang dihentikan di antaranya di Kantor Pajak Pratama (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Layanan di luar Kantor (LDK) seperti Pojok Pajak, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Namun begitu, wajib Pajak tetap dapat mengajukan berbagai layanan perpajakan melalui saluran elektronik yang tersedia seperti DJP online, email, dan telepon unit kerja.
DJP jsebelumnya juga telah membuat kebijakan membatasi proses komunikasi secara langsung. Sehingga, pengawasan dan pemeriksaan pajak akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, surel, chat, video conference dan saluran daring lainnya.
Tak hanya itu, DJP juga memperpanjang batas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2019 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga akhir April 2020.
Penyampaian SPT seharusnya terakhir dilakukan pada 31 Maret 2020. Namun, Hestu menyampaikan pelonggaran batas waktu diberikan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan. (dmi/asa)
[Gambas:Video CNN]
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menegaskan, pihaknya juga sudah memperpanjang masa WFH sampai 29 Mei 2020. Ini, kata dia, sesuai dengan penetapan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Selama jangka waktu tersebut, kantor pajak di seluruh Indonesia tetap beroperasi, namun untuk sementara menghentikan layanan langsung tatap muka," kata Hestu saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Sabtu (18/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelayanan tatap muka yang dihentikan di antaranya di Kantor Pajak Pratama (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Layanan di luar Kantor (LDK) seperti Pojok Pajak, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Namun begitu, wajib Pajak tetap dapat mengajukan berbagai layanan perpajakan melalui saluran elektronik yang tersedia seperti DJP online, email, dan telepon unit kerja.
Tak hanya itu, DJP juga memperpanjang batas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2019 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga akhir April 2020.
Penyampaian SPT seharusnya terakhir dilakukan pada 31 Maret 2020. Namun, Hestu menyampaikan pelonggaran batas waktu diberikan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan. (dmi/asa)
[Gambas:Video CNN]