"Kepentingan segelintir orang yang menggunakan kuasa pengaruhnya di Istana untuk mendikte kebijakan negara sesuai keinginan segelintir kaum oligarki," ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (18/4).
Masinton mengamini bahwa penerbitan Perppu adalah wewenang seorang presiden. Namun, dia mengingatkan ada tiga syarat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertanyaannya apakah ada kekosongan hukum yang menjadi kendala pemerintah menghadapi pandemi Covid-19??. Jawabnya tidak," kata Masinton.
Diketahui, Perppu No. 1 tahun 2020 mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Menurut Masinton, judul Perppu itu sendiri sudah bermasalah.
"Secara judul saja Perppu No. 1 Tahun 2020 ini rancu dan tidak fokus. Perppu ini mau menanggulangi pandemi Covid-19 atau mau menanggulangi kebijakan keuangan negara?" tuturnya.
[Gambas:Twitter]
"Di sinilah ruang abu-abu para penumpang gelap bermain melalui regulasi dengan menyisipkan agenda dan kepentingannya memanfaatkan situasi pandemi Covid-19," katanya.
Masinton lalu mengkritik alasan pemerintah yang ingin mencegah pelambatan pertumbuhan ekonomi nasional serta penurunan penerimaan negara. Menurutnya, alasan itu tidak bisa dipakai sebagai pijakan menerbitkan Perppu.
"Alasan ini nggak perlu menerbitkan Perppu, bisa dengan merevisi UU APBN," ucap Masinton.
Sudah jelas bahwa Perppu adalah peraturan pemerintah pengganti Undang-undang. Bukan menggantikan Undang-undang Dasar. Ini yang saya sebut sebagai sabotase konstitusi," tambahnya.
Menurut Masinton, bunyi pasal itu jelas menabrak UUD 1945. Dia menegaskan bahwa Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menghendaki semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum termasuk pejabat negara.
"Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah," imbuh Masinton.
Sebelumnya, Masinton menyebut Perppu No. 1 tahun 2020 yang diterbitkan Presiden Jokowi sebagai kepentingan nyata kaum oligarki. Dia mengucapkan itu lewat akun Twitter @Masinton, Sabtu (18/4).
Lihat juga:MAKI Gugat Perppu Jokowi Soal Corona ke MK |