Jakarta, CNN Indonesia -- Polresta Banyumas, Jawa Tengah, menyegerakan penyelesaian kasus penolakan pemakaman
jenazah pasien positif virus corona (
Covid-19) agar dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri.
"Mudah-mudahan lebih cepat (selesai), lebih bagus," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka, Selasa (21/4) seperti dikutip dari
Antara.
Dia melanjutkan polisi juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas maupun Kejari Purwokerto terkait dengan penanganan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, kata dia, Kejari Banyumas dan Kejari Purwokerto sudah meminta agar berkas kasus dapat segera dilimpahkan.
Whisnu menerangkan saat ini polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 tersebut.
"Kemarin ada penambahan satu tersangka baru sehingga sekarang sudah ada empat tersangka. Selain itu, saksi juga bertambah empat orang lagi," katanya menjelaskan.
Kendati memungkinkan ada penambahan tersangka baru, pihaknya untuk sementara masih fokus pada empat tersangka saat ini sambil mendalami keterangan saksi-saksi.
Satu tersangka baru tersebut berinisial A (26) warga Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Banyumas, yang diduga melempar bambu ke arah mobil ambulans pembawa jenazah pasien positif Covid-19 di tempat kejadian perkara (TKP) yang masuk wilayah Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen.
Dalam hal ini, tersangka A bakal dijerat Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tersangka lainnya berinisial K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, atas dugaan memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan UU No. 4/1984 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Adapun tersangka K (46) dan S (45), warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Banyumas, yang diduga menghalang-halangi mobil ambulans saat jenazah pasien positif Covid-19 akan dimakamkan bakal dijerat dengan Pasal 214 KUHP dan UU No. 4/1984 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sebelumnya, Polresta Banyumas memecah kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 menjadi dua TKP karena Desa Kedungwringin masuk wilayah Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, sedangkan Desa Glempang masuk PN Purwokerto.
Kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 tersebut terjadi pada hari Selasa (31/3) di Desa Kedungwringin. Selanjutnya dipindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada malam harinya.
Akan tetapi, jenazah yang baru dimakamkam di Desa Tumiyang pada Selasa (31/3) malam, akhirnya dibongkar kembali pada hari Rabu (1/4) karena ada penolakan dari warga setempat dan desa tetangga, yakni Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok.
Pembongkaran makam tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas Achmad Husein dan selanjutnya dimakamkan di desa lainnya.
(antara/kid)
[Gambas:Video CNN]