Ketiga tersangka itu sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polresta Malang Kota sejak Senin (20/4).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan bahwa tulisan-tulisan tersebut diduga berbau unsur provokatif dan dilakukan pada properti milik orang lain (vandalisme).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti yang diamankan oleh penyidik adalah 3 buah HP, kemudian 2 sketch tulisan dari karton dengan tulisan 'Tegalrejo Melawan', ketiga adalah 1 buah pilox warna hitam, dan keempat dokumentasi tulisan provokatif," lanjut Asep.
[Gambas:Video CNN]
Para tersangka pun dijerat menggunakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.
Surat Penjemputan
Sebelumnya, penangkapan tiga orang aktivis mahasiswa itu sempat mendapat kecaman dari para pegiat aksi Kamisan. "Bebaskan kawan kami, ditangkap dan ditahan Polres Malang Kota," tulis gambar yang diunggah dalam Instagram.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, dan LBH Pos Malang pun meminta polisi membebaskan para tersangka dan mencabut tuduhan-tuduhan yang disangkakan.
Selain itu, LBH Surabaya menyebut penangkapan salah satu pemuda itu, pada Minggu (19/4) malam, dilakukan tanpa menunjukkan surat 'penjemputan' dan alasan penangkapan.
Ketika itu, berdasarkan keterangan keluarga, tiga polisi yang bertugas di Malang dan dua orang yang merupakan polisi Sidoarjo mendatangi kediamannya.
"Saat dimintai surat penjemputan, polisi menunjukkan surat yang tidak ada nama Fitron, sehingga Fitron sempat menolak untuk menuruti permintaan polisi tersebut," tutur LBH.
Ilustrasi vandalisme. (CNN Indonesia/Aini Putri Wulandari) |
Berdasarkan Pasal 18 KUHAP, polisi wajib memperlihatkan surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat kejahatannya, serta tempat pemeriksaannya.
Namun, Fitron akhirnya terpaksa mengikuti polisi sekitar pukul 20.45 WIB dan dibawa ke Polres Malang. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menggeledah kediaman nenek Fitron di Tumpang, yang merupakan tempat Fitron tinggal selama kuliah di Malang.
Sementara, dua mahasiswa lainnya disebut hanya dijemput polisi berpakaian preman, dan tak menyebutkan soal ketiadaan surat penangkapan.
Sebagai informasi, para tersangka yang ditahan tersebut merupakan aktivis pers mahasiswa yang berbasis di Kota Malang. Mereka pun aktif sebagai Komite ataupun peserta Aksi Kamisan yang kerap kali melakukan kegiatannya di depan Balai Kota Malang setiap Kamis sore.
"Ketiga pemuda itu, diproses secepat kilat tanpa memperhatikan langkah-langkah hukum yang ada," pungkas LBH Surabaya. (mjo/arh)
Ilustrasi vandalisme. (