Salah satu masjid di Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, menggelar salat tarawih pada malam pertama Ramadan, Kamis (23/4) malam. Namun, saf salat diatur sehingga ada jarak antarjemaah untuk menghindari penyebaran virus corona (Covid-19).
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, salat dimulai sekitar pukul 19.20. WIB. Jarak antarjemaah sekitar 0,5-1 meter. Jemaah yang datang terlambat tidak diperkenankan masuk ke masjid dikarenakan kondisinya sudah penuh.
Lihat juga:Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan Jumat 24 April |
Salah seorang jemaah yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan salat tersebut digelar hanya untuk warga sekitar masjid.
"Ini jemaahnya warga sini aja. Jadi enggak banyak. Tetap salat cuma ya, itu dibatasi jaga jarak," ujarnya.
Ia mengaku agak khawatir untuk melaksanakan tarawih di masjid, namun karena ada aturan jaga jarak yang diterapkan di masjid, ia pun memutuskan untuk salat.
"Ya namanya juga ibadah, khawatir ada sedikit," ucap dia.
Di tempat lain, salah satu musala di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang Selatan juga menyelenggarakan salat tarawih pada malam pertama Ramadan. Para jemaah memadati ruangan bagian dalam musala, namun tak ada yang salat di pelataran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu jemaah, Anna, awalnya sempat salat isya di luar musala. Namun kemudian dia diminta masuk oleh jemaah lainnya agar musala itu tak ketahuan menyelenggarakan salat tarawih berjemaah.
"Disuruh salat di dalam saja, biar enggak ketahuan. Salatnya juga enggak pakai mik, pelan-pelan," ujarnya.
Menurutnya, rakaat salat tarawih juga dipersingkat. Biasanya setiap Ramadan musala itu melaksanakan salat tarawih 20 rakaat. Kali ini musala itu hanya mengerjakan delapan rakaat.
![]() |
Pemerintah menyepakati 1 Ramadhan 1441 Hijriah di Indonesia jatuh pada Jumat, 24 April 2020. Kesepakatan itu dihasilkan dalam Sidang Isbat penentuan awal Ramadhan 1441 H yang dipimpin Menteri Agama Fachrul Razi, Kamis (23/4) petang.
"Kami dengan suara bulat menetapkan awal Ramadan 1 1441 H, esok hari bertepatan dengan 24 April 2020," ujar Menag membacakan hasil ketetapan sidang isbat.
Fachrul Razi sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi wabah corona (Covid-19).
Ia menilai umat Islam diperkirakan akan menjalani ibadah puasa dalam suasana berbeda tahun ini seiring terjadinya pandemi wabah virus corona.
Surat Edaran yang bernomor 6 tahun 2020 itu salah satu poinnya mengatur mengenai pelaksanaan Salat Tarawih agar dilakukan bersama keluarga inti di rumah masing-masing.