Jakarta, CNN Indonesia -- Pada hari pertama pelarangan
mudik, Jumat (24/4), tidak ada pos pencegatan arus mudik di sejumlah titik di Bogor, Depok, hingga Jakarta Timur.
Sejak pukul 09.18 WIB,
CNNIndonesia.com menyusuri Jalan Raya Bogor menuju arah Cibinong. Sesuai jadwal, seharusnya satu titik pencegatan di Kota Depok digelar di kawasan ini.
Mulai dari arah Jalan Ir. H. Juanda, Depok, hingga Cibinong, Kabupaten Bogor, tidak tampak satu pun pos pencegatan arus mudik. Bahkan di persimpangan Jalan Raya Mayor Oking, beberapa bus AKAP tetap mengangkut penumpang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di simpang itu hanya ada Pos Pemantauan PSBB Kabupaten Bogor. Beberapa aparat polisi dan tentara beristirahat di dalam pos. Tak ada penjagaan atau pengaturan lalu lintas.
"Kalau untuk yang mudik mungkin belum. Ini yang untuk pertama kali PSBB Kabupaten Bogor," kata Bripka Harsono, salah seorang polisi yang berjaga, kepada
CNNIndonesia.com, Jumat (24/4).
Kemudian saat memutar balik ke arah Jakarta, juga tidak ada satu pun pos pencegatan arus mudik yang terpantau sepanjang Jalan Raya Bogor.
Infografis 19 Pos Pengamanan Larangan Mudik. (CNN Indonesia/Basith Subastian) |
Setelah itu,
CNNIndonesia.com mengecek titik lainnya, kali ini berada di Jakarta Timur. Berdasarkan pengumuman Polda Metro Jaya, seharusnya ada satu pos pencegatan mudik di persimpangan sekitar Flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Akan tetapi pada pukul 11. 10 WIB, lalu lintas berjalan seperti biasa. Kendaraan arah Bogor-Jakarta atau sebaliknya melintas seperti biasa. Begitu pula kendaraan roda empat yang keluar-masuk pintu tol.
Terminal bayangan di persimpangan itu juga masih beroperasi, meski tak seramai biasanya. Beberapa bus terlihat menaikkan penumpang meski jumlahnya hitungan jari.
Hingga saat ini,
CNNIndonesia.com masih menunggu keterangan dari Polda Metro Jaya terkait hasil pantauan ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pelarangan mudik jelang Hari Raya Idul Fitri. Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelarangan efektif per Jumat (24/4), sedangkan sanksi baru mulai diterapkan Kamis (7/5).
(dhf/pmg)
[Gambas:Video CNN]