Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan masih banyak warga yang belum memahami aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) yang mulai diberlakukan di Surabaya, Selasa (28/4).
Ribuan kendaraan roda dua dan roda empat yang hendak masuk ke Kota Surabaya, mengalami penumpukan pada salah satu titik pemeriksaan PSBB di Bundaran Waru, Surabaya.
Luki menilai kemacetan terjadi karena banyak masyarakat yang belum tahu penerapan PSBB di hari pertama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari pertama di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik melakukan PSBB. Kami sudah mengecek ke beberapa titik. Di Suramadu, zona merah daerah PBI dan [Bundaran] Waru. Memang masih banyak masyarakat yang belum paham PSBB," kata Luki, Selasa.
Masyarakat masih melanggar Peraturan Gubernur Jawa Timur, termasuk kewajiban penggunaan masker, pembatasan kapasitas kendaraan dan lainnya.
"Kami sepakat dengan aparat terlibat dalam PSBB, imbauan dan teguran tiga hari akan kami perkuat. Tugas kami memberikan sosialisasi secara terus menerus, mengajak masyarakat untuk sama-sama peduli, memberantas pandemi corona di wilayah Surabaya-Gresik-Sidoarjo," katanya.
Setiap aturan, kata dia memiliki tahapannya untuk edukasi bersama. Tiga hari sebelum penerapan pihaknya menggelar sosialisasi rutin. Kemudian tiga hari ke depan memberi imbauan bagi pelanggar. Hari selanjutnya barulah sanksi tegas mulai diberlakukan.
"Di hari keempat, melakukan tahapan lebih tegas lagi. Karena kita ketahui bersama kalau seperti ini, Surabaya akan meningkat terus untuk angka penyebaran Covid-19," kata Luki.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jatim, Kombes Budi Indra Dermawan menilai kemacetan mengular di kawasan Bundaran Waru masih dalam batas yang wajar. Sebab banyak warga luar yang bekerja di Surabaya dan mempengaruhi volume kendaraan yang masuk ke Kota Pahlawan dari arah Sidoarjo tiap jam berangkat kerja.
"Waru padat karena ada pekerja yang bekerja di Surabaya. Jam ini [siang] saya di Waru sudah lengang tidak ada kepadatan," katanya.
Budi juga meminta para pekerja dari luar daerah selalu membawa surat keterangan dari perusahaan. Jika tidak, maka pengendara dilarang memasuki Kota Pahlawan.
"Selain itu roda dua hanya boleh mengangkut satu penumpang kecuali satu rumah ada pengecualian, kendaraan di luar plat L atau W tidak boleh memasuki Surabaya tanpa ada surat keterangan dari instansi mereka kerja," katanya.
(frd/jun)
[Gambas:Video CNN]