Larangan Mudik, 9.393 Kendaraan Diminta Putar Balik

CNN Indonesia
Selasa, 28 Apr 2020 16:48 WIB
Polisi memeriksa surat ijin sopir mobil travel yang membawa tiga orang TKI ( Tenaga Kerja Indonesia ) dari luar negeri di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). Pada hari kedua penyekatan pemudik di jalan tol masih banyak kendaraan yang tidak mengatur jarak sosial  dan warga yang memaksaan untuk mudik. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/pras.
Sebanyak 9.393 kendaraan diminta putar balik terkait larangan mudik lebaran. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 9.393 kendaraan pemudik terjaring di wilayah Lampung dan Jawa. Mereka diminta untuk kembali ke daerah asal mereka sebelum mudik.

Kepala Bagian Operasi Korps Lalu Lintas Polri Komisaris Besar Benyamin mengatakan catatan ini hingga hari keempat pelaksanaan larangan mudik kemarin, Senin (27/4).

"Sampai hari keempat kemarin (Senin) itu sudah 9.393 untuk Lampung sama Jawa," kata Benyamin kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya data tersebut merupakan hasil pendataan yang dilakukan di 52 titik pos pemantauan, baik di ruas jalan tol maupun ruas jalan arteri.

Mayoritas kendaraan yang diputarbalikan adalah mobil pribadi.

"Kendaraan pribadi paling tinggi, kemudian kendaraan umum. Motor ada juga tapi (jumlahnya) kecil," ucap Benyamin.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat telah ada 4.948 kendaraan yang diminta putar balik di pos penyekatan lantaran ingin keluar dari wilayah Jabodetabek selama empat hari penerapan larangan mudik.

"Total ada 4.948 kendaraan yang kita putarbalikkan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo dalam keterangannya, Selasa (28/4).

Rinciannya, sebanyak 2.633 kendaraan disekat di Pintu Tol Cikarang, 2.145 kendaraan di Pintu Tol Bitung, dan 170 kendaraan di ruas jalan arteri.

Kebijakan larangan mudik mulai berlaku Jumat (24/4) sampai 31 Mei untuk kendaraan bermotor. Kemudian untuk transportasi kereta api sampai 15 Juni, transportasi laut sampai 8 Juni, serta transportasi udara sampai 1 Juni 2020.

Dalam pelaksanaannya, kepolisian mengedepankan tindakan persuasif dan pelanggar akan diminta untuk berputar arah pada tahap awal 24 April sampai 7 Mei.

Kemudian, pada tahap penegakan hukum, 7-31 Mei, pelanggar diminta putar arah dan juga diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Kepolisian menegaskan bahwa peraturan tersebut tidak berlaku bagi angkutan logistik, obat, mobil jenazah, dan ambulans.
(dis/sur)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER