"Karena ada beberapa orang yang pemeriksaannya bisa satu sampai empat kali, oleh karena itu perlu validasi dan verifikasi," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes Didik Budijanto, dalam keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Selasa (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data dari Balitbang Kesehatan dikirimkan ke Pusat Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (PHOEC) Kemenkes, yang juga melakukan validasi dan verifikasi. PHOEC pun menerima data dari dinas kesehatan tiap provinsi di seluruh Indonesia terkait penelusuran epidemiologi.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
Selanjutnya, PHOEC meneruskan data tersebut kepada Pusat Data dan Informasi Kemenkes, yang kemudian kembali dilakukan proses verifikasi dan validasi.
Data yang dimiliki oleh Pusat Data dan Informasi Kemenkes yang disimpan pada sistem gudang data juga terintegrasi dengan sistem Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19.
Didik berharap data yang disampaikan oleh Kemenkes dapat dimanfaatkan oleh setiap pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan strategis penanganan Covid-19 dan juga disampaikan kepada masyarakat di daerahnya dengan jelas.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk memperbarui informasi mengenai kasus Covid-19 di daerah tempat tinggalnya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19.
[Gambas:Video CNN]
Didik menekankan bahwa tidak ada data yang ditutup-tutupi. Jika pun ada data yang berbeda baik itu di daerah dengan data yang disampaikan oleh Jubir Pemerintah, itu bisa terjadi karena waktu penutupan perhitungan yang disepakati tidak sama oleh beberapa instansi atau kementerian-lembaga.
"Pemerintah juga meluncurkan satu data Covid-19 yang terintegrasi dalam satu sistem, sehingga meniadakan perbedaan akan data. Kemenkes akan terus meningkatkan perbaikan data terkait covid-19 baik dari segi kualitas maupun juga kuantitas," ucap dia.
(yoa/arh)
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi