Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Ketua Umum PPP Muchammad
Romahurmuziy alias Romy.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Romy 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Namun, di tingkat banding, vonis Romy disunat menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"JPU [Jaksa Penuntut Umun] KPK pada hari Senin, 27 April 2020, telah melakukan upaya hukum Kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis, Selasa (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasannya, majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tetapi tidak sebagaimana mestinya.
"Hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis hakim banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Terdakwa," jelas Ali.
[Gambas:Video CNN]Ia menambahkan majelis hakim banding juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya. Hal itu terlihat pada saat majelis hakim banding tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait penolakan keberatan JPU atas pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
"Selain itu, majelis hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah," lanjutnya.
Soal penahanan Romy, Ali menuturkan kewenangan itu kini beralih ke Mahkamah Agung (MA) sejak diajukannya permohonan kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 253 Ayat (4) KUHAP.
Sementara itu, pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail, menyebut upaya hukum yang ditempuh KPK tersebut merupakan hak dari penuntut umum. Pihaknya pun mengaku tengah menyiapkan kasasi.
"Itu adalah haknya mereka. Kami juga sedang menyiapkan langkah untuk kasasi," kata Maqdir kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (28/4).
(ryn/arh)