Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Romy 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Namun, di tingkat banding, vonis Romy disunat menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis hakim banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Terdakwa," jelas Ali.
Ia menambahkan majelis hakim banding juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya. Hal itu terlihat pada saat majelis hakim banding tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait penolakan keberatan JPU atas pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
"Selain itu, majelis hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah," lanjutnya.
Soal penahanan Romy, Ali menuturkan kewenangan itu kini beralih ke Mahkamah Agung (MA) sejak diajukannya permohonan kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 253 Ayat (4) KUHAP.
"Itu adalah haknya mereka. Kami juga sedang menyiapkan langkah untuk kasasi," kata Maqdir kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/4).
(ryn/arh)