"Anggaran penanganan Covid DKI untuk JPS sebesar Rp7,6 triliun," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto saat dikonfirmasi, Rabu (29/4).
Selain untuk jaring pengaman sosial, anggaran penanganan Covid-19 juga ditujukan untuk bidang kesehatan sebesar Rp2,67 triliun. Sedangkan, sisanya sebesar Rp500 miliar digunakan untuk mengatasi dampak ekonomi akibat pandemi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk melakukan realokasi anggaran guna mewujudkan strategi penanganan virus corona.
Insert Artikel - Waspada Virus Corona. (CNN Indonesia/Fajrian) |
Pangkas Anggaran Belanja
Ardian menambahkan, Pemprov DKI juga telah memangkas anggaran belanja sejumlah pos. Pemangkasan anggaran ini dialihkan untuk anggaran penanganan wabah virus corona.
Adapun pos-pos anggaran yang dipangkas yakni anggaran belanja pegawai, yang semula Rp24,9 triliun menjadi Rp19,14 triliun.
"Kemudian anggaran belanja barang/jasa, yang semula Rp23,67 triliun dipangkas menjadi Rp11,2 triliun," kata Ardian.
Berikutnya Pemprov DKI juga memangkas anggaran belanja modal, yang semula Rp16,08 triliun menjadi Rp500 miliar. Terakhir, DKI juga memangkas anggaran belanja lainnya, dari yang semula Rp28,89 triliun menjadi Rp4,89 triliun. (dmi/pmg)
Insert Artikel - Waspada Virus Corona. (CNN Indonesia/Fajrian)