Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara terpidana kasus korupsi
Romahurmuziy atau Romi, Maqdir Ismail mengatakan bakal mengajukan
kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dia ingin kliennya terbebas dari perkara gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama.
"Tentu kami berencana akan ajukan kasasi juga, kami juga sudah menerima putusan Pengadilan Tinggi. Minggu depan kami akan ajukan pernyataan kasasi," ucap Maqdir melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.
Maqdir mengatakan pengajuan kasasi tersebut bertujuan agar kliennya dapat bebas dari perkara gratifikasi seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Diketahui, Romy divonis divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Romy kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banding dikabulkan. Masa hukuman Romy dipotong menjadi penjara selama 1 tahun subsider 3 bulan kurungan serta denda Rp100 juta.
Melihat hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke MA. KPK merasa majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan banding Romy tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut, Maqdir berharap KPK tidak memperpanjang masa penahanan Romy usai memutuskan untuk mengajukan kasasi ke MA.
"Hanya saja, yang kami tidak mau kalau dengan alasan ada kasasi maka penahanan diperpanjang. Menurut hemat kami, ketika masa hukuman oleh Pengadilan Tinggi berakhir, masa penahanan harus diakhiri secara seketika," ucap dia.
Rommy telah ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak 16 Maret 2019 setelah tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya.
Namun, Rommy juga sempat dibantarkan penahanannya selama 44 hari akibat sakit.
(antara/bmw)
[Gambas:Video CNN]