703 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, 116 Ditutup Sementara

CNN Indonesia
Kamis, 30 Apr 2020 15:00 WIB
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Pemprov DKI Jakarta menutup sementara 116 perusahaan yang melanggar aturan PSBB. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 703 perusahaan di Jakarta masih melanggar aturan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari jumlah tersebut, 116 perusahaan yang melanggar dihentikan sementara operasionalnya.

Hal ini diketahui berdasarkan data laporan sidak Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi pada 14-29 April 2020.


Kepala Disnakertrans Andri Yansah mengatakan, 116 perusahaan itu tidak masuk kategori 11 sektor yang dikecualikan beroperasi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap berkegiatan seperti biasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"116 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Andri dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4).

Perusahaan yang paling banyak ditutup sementara berada di wilayah Jakarta Selatan dengan total 35 perusahaan. Kemudian di Jakarta Barat 29 perusahaan, Jakarta Pusat 21 perusahaan, Jakarta Utara 21 perusahaan, dan di Jakarta Timur 10 perusahaan.

Kemudian, masih ada sebanyak 125 perusahaan yang tidak termasuk dalam pengecualian sektor yang diizinkan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian dan tetap melakukan kegiatan usaha.


Infografis yang Dilarang dan Tidak Saat PSBB. (CNN Indonesia/Timothy Loen)
125 perusahaan itu, kata Andri, masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh dan telah diberikan peringatan atau pembinaan.

Tidak hanya itu, Disnakertrans juga mencatat ada 462 perusahaan yang dikecualikan, namun belum melaksanakan protokol kesehatan. 462 perusahaan itu hanya diberi peringatan atau pembinaan.

Disnakertrans juga mencatat, hingga hari ini terdapat 3.914 perusahaan yang sudah melakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.348 perusahaan telah menghentikan seluruh kegiatannya di kantor. Sedangkan, sebanyak 2.566 perusahaan telah mengurangi sebagian kegiatannya di kantor.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya resmi mengumumkan perpanjangan masa penerapan PSBB di Jakarta selama 28 hari mulai 25 April hingga 22 Mei 2020.

Anies menyoroti masih terjadi pelanggaran dalam PSBB, mulai dari kerumunan hingga perusahaan yang masih mempekerjakan karyawannya di kantor.


Menurut Anies, saat ini PSBB sudah memasuki fase penegakan hukum. Ia mengingatkan agar semua pihak tidak melanggar aturan PSBB, termasuk perusahaan yang berusaha mencuri kesempatan.

"Fase imbauan sudah selesai, sekarang fase penegakan. Karena itu hari-hari ke depan, semua yang melanggar tidak diberi peringatan lagi, tapi langsung ditindak," kata Anies saat memberikan keterangan pers melalui media sosial, Rabu (22/4). (dmi/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER