Kemendikbud Imbau Penerimaan Siswa Baru Digelar Online
CNN Indonesia | CNN Indonesia
Jumat, 01 Mei 2020 17:47 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilakukan secara daring (online) di tengah pandemi virus corona (covid-19). Pelaksanaan PPDB SMA di sejumlah daerah diketahui akan segera dimulai pada awal Mei.
"Kami mendorong pelaksanaan PPDB semaksimal mungkin pakai online penuh," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud Muhammad Hamid saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (1/5).
Namun bagi daerah yang tidak terjangkau akses internet, kata Hamid, dapat tetap menggelar PPDB secara tatap muka. Ia mengingatkan agar pelaksanaan PPDB menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Tidak boleh berkerumun, jaga jarak, pakai masker, dan menyediakan tempat cuci atau sanitizer," katanya.
Sebelumnya, Kemendikbud menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur dinas pendidikan dan sekolah harus menyiapkan PPDB di wilayahnya yang mengikuti protokol kesehatan. Artinya orang tua dan siswa tidak boleh berkumpul secara fisik di sekolah.
Dalam surat edaran itu juga mengatur penyediaan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB secara online dari Pusat Data dan Informasi Kemendikbud.
Kemendikbud telah menyatakan bahwa pelaksanaan PPDB sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Pendidikan di masing-masing daerah. (pris/stu)
[Gambas:Video CNN]
"Kami mendorong pelaksanaan PPDB semaksimal mungkin pakai online penuh," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud Muhammad Hamid saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (1/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kemendikbud menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur dinas pendidikan dan sekolah harus menyiapkan PPDB di wilayahnya yang mengikuti protokol kesehatan. Artinya orang tua dan siswa tidak boleh berkumpul secara fisik di sekolah.
Kemendikbud telah menyatakan bahwa pelaksanaan PPDB sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Pendidikan di masing-masing daerah. (pris/stu)
[Gambas:Video CNN]