Naik Travel Gelap, 113 Pemudik Diamankan di Cikarang Barat

CNN Indonesia
Sabtu, 02 Mei 2020 20:32 WIB
Polisi memeriksa surat ijin sopir mobil travel yang membawa tiga orang TKI ( Tenaga Kerja Indonesia ) dari luar negeri di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). Pada hari kedua penyekatan pemudik di jalan tol masih banyak kendaraan yang tidak mengatur jarak sosial  dan warga yang memaksaan untuk mudik. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/pras.
Sebanyak 113 pemudik menggunakan travel gelap terjaring razia di Cikarang Barat, Jawa Barat, Jumat (1/5) malam. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi mengamankan 113 orang yang hendak mudik ke kampung halaman menggunakan 15 mobil travel gelap. Mereka diamankan saat melintas di Pos Pengamanan Ops Ketupat Jaya Cikarang Barat, Jumat (1/5) malam.

Ratusan pemudik itu berencana pulang kampung ke Sumenep, Yogyakarta, Purwodadi, Brebes, dan beberapa wilayah lain di Jawa Tengah.

"Jadi 113 orang penumpang rencana mau mudik ke beberapa daerah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo lewat keterangan tertulis, Sabtu (2/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambodo mengatakan para sopir travel gelap itu sebelumnya menawarkan jasa melalui media sosial Facebook dan pesan singkat WhatsApp. Pengemudi mematok tarif sekitar Rp300 sampai Rp500 ribu.

Setelah harga cocok, pengemudi menjemput penumpang pada titik yang telah disepakati, seperti Pondok Labu, Palmerah, dan Tanjung Priok.

"Lalu penumpang itu diantar lewat jalur Tol Cikarang Barat dan akan keluar wilayah Jakarta dan seterusnya," ujarnya.

Sambodo menyebut dari 15 unit travel yang diamankan, beberapa di antaranya menggunakan plat hitam. Sementara travel yang memakai plat kuning izin trayek telah habis. Petugas pun memulangkan mereka kembali ke Jakarta.

Para pengemudi travel ditilang dan dikenakan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pengemudi terancam pidana kurungan penjara paling lama dua bulan dan denda Rp500 ribu.

Pemerintah telah melarang masyarakat mudik ke kampung halaman di tengah pandemi virus corona sejak 24 April sampai 31 Mei mendatang.

Larangan tersebut berlaku pada daerah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan aglomerasi (pemusatan wilayah) PSBB. (ryh/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER