Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Benyamin mengatakan kejadian itu terjadi di pos penyekatan (checkpoint) Batu Nungku, Tasikmalaya, Kamis (30/4) sekitar pukul 02.30 WIB.
Dari pemeriksaan diketahui penyedia jasa travel gelap iu mempromosikan dirinya lewat media sosial Facebook (FB) dengan iming-iming bisa membawa pemudik ke kampung halaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ongkos Rp400.000 sampai tujuan rumah pemudik," ucap Benyamin.
Benyamin menuturkan rute yang dilewati travel gelap itu yakni dari arah Jakarta keluar melalui tol Buah Batu, Bandung. Lalu menggunakan jalur tikus ke arah Cileunyi.
Sopir lalu memacu mobilnya ke arah Nagreg, Malambong, Ciawi, hingga Cisinga. Travel gelap itu akhirnya berhasil tertangkap oleh petugas di pos penyekatan Batu Nungku.
Pemerintah diketahui telah menetapkan kebijakan larangan mudik selama pandemi virus corona yang diberlakukan sejak 24 April lalu.
[Gambas:Video CNN]
Berkaitan dengan kebijakan larangan mudik, kepolisian mengedepankan tindakan persuasif dan pelanggar akan diminta untuk berputar arah pada tahap awal 24 April sampai 7 Mei.
Kemudian, pada tahap penegakan hukum, 7-31 Mei, pelanggar diminta putar arah dan juga diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. (dis/kid)