Polisi Tangkap Sopir Travel Gelap Beriklan di FB Bawa Pemudik

CNN Indonesia
Kamis, 30 Apr 2020 13:09 WIB
Polisi memeriksa surat ijin sopir mobil travel yang membawa tiga orang TKI ( Tenaga Kerja Indonesia ) dari luar negeri di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). Pada hari kedua penyekatan pemudik di jalan tol masih banyak kendaraan yang tidak mengatur jarak sosial  dan warga yang memaksaan untuk mudik. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/pras.
Polisi memeriksa surat ijin sopir mobil travel di pos penyekatan larangan mudik, Bekasi, 25 April 2020. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi mengamankan mobil travel gelap yang membawa penumpang untuk mudik atau pulang kampung dari wilayah Jakarta ke Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Benyamin mengatakan kejadian itu terjadi di pos penyekatan (checkpoint) Batu Nungku, Tasikmalaya, Kamis (30/4) sekitar pukul 02.30 WIB.

Dari pemeriksaan diketahui penyedia jasa travel gelap iu mempromosikan dirinya lewat media sosial Facebook (FB) dengan iming-iming bisa membawa pemudik ke kampung halaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Travel plat hitam yang beriklan di Facebook bisa bawa mudik," ucap Benyamin dalam keterangannya yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis.

Benyamin mengatakan saat kejadian, polisi mengamankan kendaraan Daihatsu Grandmax warna silver dengan nomor polisi Z 1239 HV. Selain itu, polisi pun mengamankan sopirnya yang berinisial GW.

Benyamin menerangkan mobil travel gelap itu membawa empat pemudik dari Jakarta dengan tujuan Sukaraja, Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Dengan ongkos Rp400.000 sampai tujuan rumah pemudik," ucap Benyamin.

Benyamin menuturkan rute yang dilewati travel gelap itu yakni dari arah Jakarta keluar melalui tol Buah Batu, Bandung. Lalu menggunakan jalur tikus ke arah Cileunyi.

Sopir lalu memacu mobilnya ke arah Nagreg, Malambong, Ciawi, hingga Cisinga. Travel gelap itu akhirnya berhasil tertangkap oleh petugas di pos penyekatan Batu Nungku.

Pemerintah diketahui telah menetapkan kebijakan larangan mudik selama pandemi virus corona yang diberlakukan sejak 24 April lalu.

[Gambas:Video CNN]
Untuk kendaraan bermotor kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Mei. Kemudian untuk transportasi kereta api sampai 15 Juni, transportasi laut sampai 8 Juni, serta transportasi udara sampai 1 Juni 2020.

Berkaitan dengan kebijakan larangan mudik, kepolisian mengedepankan tindakan persuasif dan pelanggar akan diminta untuk berputar arah pada tahap awal 24 April sampai 7 Mei.

Kemudian, pada tahap penegakan hukum, 7-31 Mei, pelanggar diminta putar arah dan juga diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. (dis/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER