Travel Gelap Bawa Pemudik ke Jateng Diamankan di Bekasi

CNN Indonesia
Kamis, 30 Apr 2020 15:14 WIB
Polisi memeriksa surat tiga orang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dari luar negeri di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). Pada hari kedua penyekatan pemudik di jalan tol masih banyak kendaraan yang tidak mengatur jarak sosial  dan warga yang memaksaan untuk mudik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pras.
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi berhasil mengamankan dua travel gelap yang membawa pemudik tujuan Jawa Tengah, di Pos Pemeriksaan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, sekitar pukul 22.30 WIB, Rabu (29/4). Travel gelap itu sebelumnya memasang iklan di Facebook.

"Mereka beriklan melalui Facebook dapat mengantarkan orang untuk mudik ke daerah-daerah tertentu di Jawa Tengah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (30/4).

Sambodo mengatakan pihaknya turut mengamankan delapan penumpang dan dua orang sopir dari dua travel gelap tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para penumpang itu dipatok tarif sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu oleh penyedia jasa travel tersebut untuk bisa pulang ke kampung halaman.

"Ada yang ke Purworejo, daerah-daerah Jateng lah," ujar Sambodo.

Sambodo menyebut dua sopir travel gelap itu dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengangkut penumpang di luar trayek. Dua mobil yang digunakan juga berpelat hitam.

"Pelat hitam tapi digunakan untuk mengangkut penumpang dengan cara berbayar. Ini tentu pelanggaran," ujarnya.

Lebih lanjut, Sambodo mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka jasa travel di tengah penerapan kebijakan larangan mudik.

"Masyarakat yang masih nekat dan mencoba-coba untuk menawarkan jasa untuk bisa mengantarkan orang mudik, tolong berhenti karena kami akan amankan dan tangkap," katanya.

Larangan mudik ke kampung halaman di tengah pandemi virus corona mulai berlaku sejak 24 April sampai 31 Mei mendatang.

Larangan tersebut berlaku pada daerah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan aglomerasi (pemusatan wilayah) PSBB.

Sampai Selasa (28/4), Korps Lalu Lintas Polri telah memaksa 12.158 kendaraan untuk putar balik lantaran ingin mudik di tengah pandemi virus corona. Jumlah tersebut merupakan hasil penyekatan di wilayah Lampung-Jawa di hari kelima larangan mudik berlaku. (dis/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER