Surabaya, CNN Indonesia -- Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 Jawa Timur melakukan patroli di berbagai tempat keramaian di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, Sabtu (2/5) hingga Minggu (3/5) dini hari, sebagai pelaksanaan aturan jam malam
PSBB Surabaya.
Dalam patroli gabungan tersebut, sebanyak 171 orang diamankan. Mereka kedapatan masih berada di warung-warung kopi, dan tempat keramaian di luar rumah, saat jam malam.
Puluhan pelanggar PSBB yang terjaring juga akan ditahan selama 1x24 jam di mapolres setempat. Mereka akan dimintai keterangan, dan jika di antara mereka ada yang kedapatan melanggar lebih dari satu kali, maka yang bersangkutan akan jadi tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melakukan teguran dan tindakan, Gresik ada 65 (orang terjaring), Sidoarjo baru 24 dan Surabaya ada 82," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Minggu (3/5).
"Kami akan melakukan pemeriksaan sesuai aturan. Kami kenakan Pasal 93 UU Karantina dan Pasal 216 KUHP," lanjutnya.
Pasal 216 ayat (1) sendiri berbunyi "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah."
Orang-orang tersebut kemudian dibawa ke polres setempat. Selanjutnya mereka wajib menjalani rapid test. Apabila hasilnya reaktif, yang bersangkutan langsung dibawa ke rumah sakit rujukan untuk diobservasi lebih lanjut dan mengikuti tes
swab.
Dalam rapid test sementara, diketahui ada 6 orang menunjukkan hasil reaktif atau positif. Mereka pun akan dievakuasi ke rumah sakit rujukan di daerahnya masing-masing.
Luki mengatakan hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat. Khususnya bagi mereka yang masih berkeliaran dan berkerumun di warung kopi pada jam malam. Sebelumnya pemerintah setempat telah menetapkan jam malam pukul 21.00-04.00 WIB lewat Pergub, Perwali dan Perbup.
"Kami harus lakukan tindakan tegas supaya semua masyarakat bisa menjaga agar penyebaran Covid-19 tidak meluas.," kata Luki.
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, tindakan terhadap pelanggar ini sesuai kesepakatan PSBB Surabaya Raya.
"Surabaya terkonfirmasi positifnya tinggi sekali, 47,7 persen di Jatim. Mohon jaga kedisiplinan dan kepatuhan masing-masing diantara kita," katanya.
Pada aturan itu, pelaku tidak ditindak pada hari tiga hari pertama penerapan, 28-30 April. Mereka hanya akan mendapat teguran saja. Namun, pada 1-11 Mei pelanggaran mulai diganjar tindakan.
(frd/eks)
[Gambas:Video CNN]