Dalam patroli gabungan tersebut, sebanyak 171 orang diamankan. Mereka kedapatan masih berada di warung-warung kopi, dan tempat keramaian di luar rumah, saat jam malam.
Puluhan pelanggar PSBB yang terjaring juga akan ditahan selama 1x24 jam di mapolres setempat. Mereka akan dimintai keterangan, dan jika di antara mereka ada yang kedapatan melanggar lebih dari satu kali, maka yang bersangkutan akan jadi tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan melakukan pemeriksaan sesuai aturan. Kami kenakan Pasal 93 UU Karantina dan Pasal 216 KUHP," lanjutnya.
Dalam rapid test sementara, diketahui ada 6 orang menunjukkan hasil reaktif atau positif. Mereka pun akan dievakuasi ke rumah sakit rujukan di daerahnya masing-masing.
Luki mengatakan hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat. Khususnya bagi mereka yang masih berkeliaran dan berkerumun di warung kopi pada jam malam. Sebelumnya pemerintah setempat telah menetapkan jam malam pukul 21.00-04.00 WIB lewat Pergub, Perwali dan Perbup.
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, tindakan terhadap pelanggar ini sesuai kesepakatan PSBB Surabaya Raya.
"Surabaya terkonfirmasi positifnya tinggi sekali, 47,7 persen di Jatim. Mohon jaga kedisiplinan dan kepatuhan masing-masing diantara kita," katanya.
Pada aturan itu, pelaku tidak ditindak pada hari tiga hari pertama penerapan, 28-30 April. Mereka hanya akan mendapat teguran saja. Namun, pada 1-11 Mei pelanggaran mulai diganjar tindakan. (frd/eks)