Pemkot Ambon Bakal Sanksi Penolakan Jenazah Corona

CNN Indonesia
Senin, 04 Mei 2020 02:33 WIB
Petugas kepolisian melakukan simulasi pemakaman jenazah pasien positif positif COVID-19 di Mapolres Batang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2020). Polres Batang bekerja sama dengan pihak rumah sakit daerah melakukan pelatihan pemakaman jenazah COVID-19 kepada anggota polisi yang menjadi petugas cadangan pemakaman dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) yang lengkap sesuai prosedur. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/wsj.
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)
Ambon, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota Ambon bakal memberikan sanksi hukum bagi masyarakat yang melakukan penolakan terhadap pemakaman jenazah pasien Covid-19 akibat infeksi virus corona (SARS-CoV-2).

Sanksi tersebut diturunkan menyusul protes dan penolakan warga Ambon terhadap jenazah MA yang dimakamkan di Dusun Taeno, Desa Rumahtiga, Ambon, Maluku pada Jumat (1/5).

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Ambon, Joy Adriaansz, mengatakan penolakan terhadap pemakaman jenazah itu berisiko sanksi hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku penolakan pemakaman jenazah pada lokasi TPU dapat dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 212 KUHP pasal 214 KUHP dan pasal 14 ayat (1) undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Yang juga berlaku terhadap pelaku penolakan pemakaman jenazah C19 atau pemakaman dengan protokol C19," kata Joy, melalui pernyataan resmi, Minggu (3/5) sore. 

Namun, Joy belum menjelaskan secara detail pemberlakukan sanksi yang diterapkan untuk masyarakat yang melayangkan protes dan penolakan jenazah covid-19. 

Warga setempat, kata dia tak perlu khawatir terhadap pemakaman jenazah, sebab pengurusan jenazah Covid-19 sudah melewati prosedur khusus dan teliti oleh pihak rumah sakit. Para ahli kesehatan menyampaikan bahwa jenazah yang dikubur maka, secara otomatis virusnya ikut mati. 

"Virus tak bertahan lama dan justru cepat mati pada tubuh yang sudah meninggal," tambah dia. 

"Jenazah dibungkus dalam kantong jenazah yang sangat rapat, lalu dimasukkan ke dalam peti yang tertutup rapat, dan setiap tahapannya sampai dengan pemakaman disemprot disinfektan," imbuhnya.

Ia berujar petugas pemakaman tengah dilatih secara khusus sesuai prosedur kesehatan. Karena itu, pemakaman jenazah Covid-19 dengan benar dan aman, dan  menggunakan APD yang lengkap saat melakukan proses pemakaman.

"Paling penting yang harus diketahui masyarakat adalah virus corona atau COVID-19 tidak akan bertahan lama diluar tubuh manusia bahkan virus tersebut akan segera mati saat jenazah dimakamkan," kata Joy. 

Berdasarkan data Gugus Tugas Kota Ambon, per Minggu (3/5).  Total kasus virus corona (Covid-19) sebanyak 69 jiwa, 49 orang dalam pemantauan, 13 pasien dalam pengawasan, 16 kasus konfirmasi, 7 orang terkonfirmasi positif, 9 orang dinyatakan sembuh,  dan 2 orang PDP hasil tes cepat dinyatakan meninggal. (sai/eks)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER