Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim
Polri telah menetapkan dua orang
tersangka berinisial HS dan SA dalam kasus dugaan gagal bayar dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Diketahui,
Indosurya gagal bayar kepada nasabah hingga Rp10 triliun.
"Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dengan inisial HS dan SA," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/5).
Asep mengatakan HS dan SA ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia. Kendati demikian, Asep enggan membuka identitas dan juga jabatan dari kedua tersangka itu kepada publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep hanya mengatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dan juga saksi dari Indosurya, serta KSP Indosurya itu sendiri.
Dalam hal ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
"Berisi ancaman hukuman bagi pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, tanpa izin dari Bank Indonesia (BI) diancam hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp10 miliar sampai dengan Rp20 miliar," ungkap Asep.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso sempat mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap KSP Indosurya Cipta pada 26-30 November 2018.
Dari pemeriksaan itu, kata dia, ditemukan sejumlah pelanggaran administratif. Pada 26 Februari 2019, KSP Indosurya lalu dikenakan sanksi administratif berbentuk peringatan pertama untuk segera memperbaiki beberapa temuan yang ada.
Hingga kini, kondisi keuangan koperasi tersebut belum juga membaik. Pasalnya, di tengah situasi pandemi corona saat ini, KSP Indosurya Cipta melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap mayoritas karyawannya di seluruh Indonesia. Perusahaan menyatakan sudah tak mampu lagi membayar gaji hingga tunjangan karyawan.
"Benar (bahwa Indosurya Simpan Pinjam melakukan PHK massal)," ucap salah satu Head Divisi Indosurya Simpan Pinjam Rico Wijaya kepada
CNNIndonesia.
com, Selasa (28/4).
Ketika ditanya soal apakah hal itu berkaitan dengan kondisi keuangan yang buruk, dia tak membantahnya.
"Bisa dibilang seperti itu (likuiditas perusahaan semakin buruk)," imbuh dia.
(mjo/bmw)
[Gambas:Video CNN]