KPK Telaah Laporan MAKI soal Dugaan Korupsi Kartu Prakerja

CNN Indonesia
Selasa, 05 Mei 2020 20:30 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, saat mengumumkan 14 tersangka kasus DPRD Sumatera Utara, Kamis (30/1).
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dengan dugaan korupsi program Kartu Prakerja.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya sedang melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima dari laporan MAKI tersebut.

"Selanjutnya akan dilakukan telaah dan kajian terhadap informasi dan data tersebut," kata Ali melalui pesan tertulis, Selasa (5/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengungkapkan bahwa lembaganya tidak menutup kemungkinan melakukan penindakan jika ditemukan indikasi dugaan korupsi. Pun sebaliknya, KPK, kata dia, juga bakal menghentikan pekerjaan jika nanti tidak ditemukan bukti yang cukup.


"Apabila dari hasil telaah dan kajian memang ditemukan ada indikasi peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, maka tidak menutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah hukum berikutnya sesuai kewenangan," ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan delapan mitra program Kartu Prakerja diduga melanggar aturan dalam bentuk persaingan usaha tidak sehat. Ia menyebut penunjukan ini tak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa dalam bentuk kerja sama.

Delapan mitra tersebut antara lain, Tokopedia, Skill Academy by Ruangguru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Sisnaker.


Ia pun meminta KPK menyelidiki proses penunjukan delapan mitra Kartu Prakerja yang diduga memunculkan persaingan tidak sehat atau monopoli tersebut, mengingat sudah ada pembayaran secara lunas program pelatihan secara online pada gelombang I dan gelombang II.

"Penunjukan delapan mitra juga diduga melanggar ketentuan dalam bentuk persaingan usaha tidak sehat atau monopoli," ujar Boyamin usai bertemu dengan anggota Tim Analis Pengaduan Masyarakat KPK, Senin (4/5). (ryn/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER