Jejak Kasus Romi, dari Terciduk OTT KPK hingga Bebas

CNN Indonesia
Rabu, 29 Apr 2020 21:26 WIB
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz.
Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Romi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Romahurmuziy atau disapa Romi malam ini, Rabu (29/4) bebas dari Rumah tahanan KPK. Dia bebas setelah masa hukumannya satu tahun penjara sebagaimana vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta habis hari ini.

Eks Ketua Umum PPP itu tersangkut kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama pada 15 Maret 2019 lalu. Dia diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Hotel Bumi, Surabaya.

Saat itu KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp156.758.000, diduga merupakan suap dari 2 pejabat Kemenag di Jawa Timur (Jatim), yaitu Haris Hasanudin dan M Muafaq Wirahadi. Keduanya diduga memberi Romi uang 'pelicin' agar dibantu dalam proses seleksi jabatan di Kemenag Kanwil Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penangkapan tersebut, KPK sehari kemudian menetapkan eks anggota DPR itu sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat itu, 16 Maret 2019, Romi langsung dijebloskan ke tahanan.


Proses hukumnya berlanjut ke persidangan. Romi menjalani sidang perdana pada 11 September 2019. Dia didakwa menerima suap Rp325 juta bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait proses seleksi jabatan.

Saat penuntutan, 6 Januari 2020, Romi dituntut pidana 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Pada 20 Januari, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Romi. Hukuman ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa.

Atas vonis itu, Romi kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 27 Januari 2020.

"Klien kami juga menyatakan banding dan telah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Tipikor pada hari terakhir, hari ini, 27 Januari 2020, menyusuli pendaftaran oleh KPK," ujar Maqdir melalui siaran persnya.

Hasilnya, Majelis Hakim Tinggi memutus 'menyunat' hukuman bagi Romi, menjadi pidana penjara 1 tahun.


Belakangan Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis ringan Romi di tingkat banding.

Jika dihitung, sejak pertama kali ditahan pada 16 Maret 2019 dan dikurangi 45 hari masa pembantaran karena sakit, maka hukuman Romi habis hari ini.

Terkati dengan bebas Romi ini, KPK menyatakan keputusan perpanjangan penahanan bagi Romi berada di MA, mengingat Jaksa pada KPK tengah mengajukan kasasi.

Dengan demikian terkait penahanan terdakwa, setelah JPU [Jaksa Penuntut Umum] menyatakan Kasasi, KPK tentu sepenuhnya menyerahkan kewenangan tersebut kepada MA untuk kebutuhan kelanjutan penahanan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, lewat pesan tertulis, Rabu (29/4). (osc/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER