Eks Ketua Umum PPP itu tersangkut kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama pada 15 Maret 2019 lalu. Dia diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Hotel Bumi, Surabaya.
Saat itu KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp156.758.000, diduga merupakan suap dari 2 pejabat Kemenag di Jawa Timur (Jatim), yaitu Haris Hasanudin dan M Muafaq Wirahadi. Keduanya diduga memberi Romi uang 'pelicin' agar dibantu dalam proses seleksi jabatan di Kemenag Kanwil Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Romahurmuziy Bebas dari Penjara |
Proses hukumnya berlanjut ke persidangan. Romi menjalani sidang perdana pada 11 September 2019. Dia didakwa menerima suap Rp325 juta bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait proses seleksi jabatan.
Pada 20 Januari, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Romi. Hukuman ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa.
Atas vonis itu, Romi kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 27 Januari 2020.
"Klien kami juga menyatakan banding dan telah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Tipikor pada hari terakhir, hari ini, 27 Januari 2020, menyusuli pendaftaran oleh KPK," ujar Maqdir melalui siaran persnya.
Hasilnya, Majelis Hakim Tinggi memutus 'menyunat' hukuman bagi Romi, menjadi pidana penjara 1 tahun.
Belakangan Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis ringan Romi di tingkat banding.
Jika dihitung, sejak pertama kali ditahan pada 16 Maret 2019 dan dikurangi 45 hari masa pembantaran karena sakit, maka hukuman Romi habis hari ini.
Terkati dengan bebas Romi ini, KPK menyatakan keputusan perpanjangan penahanan bagi Romi berada di MA, mengingat Jaksa pada KPK tengah mengajukan kasasi.
Dengan demikian terkait penahanan terdakwa, setelah JPU [Jaksa Penuntut Umum] menyatakan Kasasi, KPK tentu sepenuhnya menyerahkan kewenangan tersebut kepada MA untuk kebutuhan kelanjutan penahanan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, lewat pesan tertulis, Rabu (29/4). (osc/osc)