Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (
PKS) menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (
Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (
Covid-19) disahkan menjadi undang-undang.
PKS menjadi satu-satunya fraksi, dari sembilan fraksi, di DPR RI yang menolak perppu yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah pandemi virus corona. Anggota Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam menyatakan perppu tersebut berpotensi melanggar konstitusi.
"Fraksi PKS menolak RUU tentang Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi UU," kata Ecky dalam dokumen tertulis yang diterima
CNNINdonesia.com, Selasa (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ecky mengatakan beberapa pasal di dalam Perppu Corona itu cenderung bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Hal ini terkait dengan kekuasaan pemerintah dalam penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang mereduksi kewenangan DPR, kebal hukum, dan terkait kerugian keuangan negara.
Ecky lantas mencontohkan Pasal 12 ayat (2) yang menyatakan 'perubahan postur atau rincian APBN dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara hanya diatur dengan atau berdasarkan peraturan presiden.
Menurutnya, ketentuan pasal tersebut telah menghilangkan kewenangan serta peran DPR dan menjadikan APBN tidak diatur dalam UU atau regulasi yang setara.
Padahal, kata Ecky, Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa kedudukan dan status APBN adalah UU yang ditetapkan setiap tahun.
"Kemudian, RAPBN harus diajukan oleh presiden untuk dibahas dan disetujui oleh DPR sebagaimana ditegaskan Pasal 23 ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945," ujarnya.
Berangkat dari itu, Ecky berkata, PKS medesak pemerintah fokus membantu dan melindungi rakyat dari segala dampak pandemi virus corona, seperti memaksimalkan bantuan kesehatan dan bantuan sosial.
PKS juga mendorong Pemerintah agar mengganti Perppu Corona itu dengan perppu yang memperhatikan kondisi rakyat di tengah pandemi. Ecky meminta usulan PKS diakomodir dalam menyusun Perppu pengganti.
Sebelumnya, Badan Anggaran DPR telah menyepakati Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dibahas dalam Rapat Paripurna pada 12 Mei untuk dijadikan UU.
Sejumlah pihak juga mengkritik keberadaan Perppu Corona yang dikeluarkan Jokowi itu. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman hingga Amien Rais, Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono bahkan menggugat perppu itu ke Mahkamah Konstitusi.
(mts/fra)
[Gambas:Video CNN]