Padang, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan 19 kabupaten/kota di dalamnya sepakat memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) hingga 29 Mei. Keputusan itu untuk mengantisipasi peningkatan jumlah orang masuk dan keluar Sumbar pada masa
Lebaran.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi bersama kepala daerah terhadap penerapan PSBB Sumbar yang telah berjalan dua pekan.
"PSBB Sumbar diperpanjang mulai 6 Mei hingga 29 Mei 2020 sesuai dengan tanggap darurat bencana pusat. PSBB ini diperpanjang dengan mempertegas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," ujar Irwan di Padang, Selasa (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada PSBB tahap kedua ini, kata Irwan, pemerintah kabupaten dan kota dibolehkan membuat kebijakan sesuai dengan kebijakan tiap daerah untuk membolehkan salat Jumat sesuai dengan maklumat dan pedoman Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar. Mengenai teknis pelaksanaannya, ia berharap pemerintah kabupaten dan kota berkoordinasi dengan MUI di daerah masing-masing.
 Sumbar memperpenjang masa PSBB hingga 29 Mei. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc) |
"Kearifan lokal tersebut dapat diberikan dengan memperhatikan wilayah, kawasan, nagari, RT/RW, atau kompleks yang sudah dipastikan negatif berdasarkan hasil tes PCR Covid-19. Untuk dinyatakan negatif itu harus ada pernyataan resmi dari kami," kata Irwan.
"Beribadah di masjid hanya diperbolehkan untuk salat Jumat dengan mengacu kepada maklumat MUI Sumbar. Saya berharap bupati dan wali kota berkoordinasi dengan MUI kabupaten dan kota untuk pelaksanaan salat Jumat dengan pertimbangan kearifan lokal dan tetap mengikuti prosedur tetap Covid-19," tuturnya.
Hingga kini terdapat lima daerah di Sumbar yang nol kasus Covid-19, yakni Solok Selatan, Limapuluh Kota, Sijunjung, Kota Solok, dan Sawahlunto.
Sementara itu, di daerah yang berstatus zona merah maupun daerah yang memiliki kasus positif Covid-19, Irwan meminta pemerintah daerah bertindak tegas melarang kendaraan luar masuk ke Sumbar, kecuali kendaraan yang membawa bahan pokok dan alat kesehatan. Larangan tersebut berhubungan dengan banyak kasus positif Covid-19 di Sumbar yang berasal dari luar provinsi.
Ia mengatakan bahwa awalnya ada 40 orang yang positif masuk dari daerah pandemi Covid-19, lalu menulari orang lain. Kini di Sumbar sudah 221 kasus positif.
Dalam rapat bersama evaluasi PSBB tahap pertama pada Jumat (1/5), Irwan mengatakan bahwa penerapan PSBB di Sumbar belum berjalan maksimal karena sebagian masyarakat belum memiliki pemahaman yang baik terhadap PSBB.
Dia menilai orang yang punya kesadaran tinggi tetap menjalankan protokol kesehatan, misalnya tak keluar rumah, menjaga jarak, menggunakan masker, dan menghindari perkumpulan warga.
"Sepanjang masih ada yang melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, tidak pakai masker, mengabaikan physical distancing, maka PSBB tidak efektif," ujar Irwan.
Dia mengimbau kepada petugas PSBB untuk lebih tegas dan melakukan patroli untuk menyisir warga yang bandel atau melanggar PSBB sekaligus memberikan pemahaman kembali tentang PSBB.
(adb/bac)
[Gambas:Video CNN]