Endang diketahui telah diamankan di rumahnya pada Senin (4/5) malam tadi untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
"Diproses hukum, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ditahan, ancaman hukuman di bawah lima tahun," ucap Hendri.
Petugas Dishub menghentikan kendaraan EW karena dianggap telah melanggar aturan PSBB lantaran saat itu sang istri duduk di kursi depan mobil. Padahal, jika merujuk pada aturan, harusnya sang istri duduk di kursi belakang.
Petugas kemudian meminta EW agar sang istri pindah tempat duduk. Namun, ia tak terima dengan alasan suami harus menghormati istri dengan duduk di samping suami.
Terkait hal itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto meminta masyarakat mengikuti soal aturan jarak sosial atau social distancing di kendaraan demi kebaikan bersama meskipun itu tak nyaman.
"Semua aturan sudah dipertimbangkan dengan sangat matang. Ini untuk kebaikan semua. Walau tidak enak, tidak nyaman. Kita ikuti saja aturan yang sudah disepakati," kata Bima, dikutip dari Antara. (ain/dis/ain)