Sidang yang dimulai pada pukul 13.20 WIB sempat berlangsung selama hampir 2 jam. Sempat pula diskors 30 menit karena gangguan sambungan internet pada pukul 14.15 WIB.
Sidang kedua ini kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, yakni Kades Slamet Purwadi, Sekdes Muhammad Ngato'ilah, Ketua RT Dedi Mulyadi, Kasi Pemerintahan Desa Pogung Jurutengah Eko Pratolo, Camat Butuh Muharjono, serta Kasi Budaya Disparbud Kabupaten Purworejo Agung Pranoto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gangguan teknis internet secara terus menerus akhirnya membuat Majelis Hakim yang diketuai Sutarno terpaksa menghentikan sidang pukul 16.00 WIB. Jaksa, Terdakwa dan Kuasa Hukum terdakwa juga sepakat.
"Sebenarnya kurang nyaman kalau tidak dekat sama terdakwa. Tapi mau bagaimana, harus physical distancing demi kesehatan bersama akhirnya ya memaklumi", terang Sofyan.
Dalam kasus ini, Toto Santosa dan Fanny Amanadia yang berperan sebagai pasangan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad didakwa melakukan pelanggaran hukum pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyiaran kabar bohong sehingga membuat keonaran dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan.