Purworejo, CNN Indonesia --
Sidang kasus
Keraton Agung Sejagat (KAS) yang digelar Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah secara dalam jaringan (daring) atau via internet pada Selasa (5/5) terpaksa dihentikan akibat gangguan teknis pada jaringan internet.
Sidang yang dimulai pada pukul 13.20 WIB sempat berlangsung selama hampir 2 jam. Sempat pula diskors 30 menit karena gangguan sambungan internet pada pukul 14.15 WIB.
Sidang kedua ini kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, yakni Kades Slamet Purwadi, Sekdes Muhammad Ngato'ilah, Ketua RT Dedi Mulyadi, Kasi Pemerintahan Desa Pogung Jurutengah Eko Pratolo, Camat Butuh Muharjono, serta Kasi Budaya Disparbud Kabupaten Purworejo Agung Pranoto.
Karena dilakukan secara daring, maka keberadaan Majelis Hakim Jaksa, terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa berada di tempat terpisah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim berada di Pengadilan Negeri Purworejo, saksi dan Jaksa Penuntut ada di Kantor Kejaksaan Negeri Purworejo serta terdakwa Toto Santoso dan Fanny Amanadia serta kuasa hukumnya ada di Rumah Tahanan (Rutan) Purworejo.
Gangguan teknis internet secara terus menerus akhirnya membuat Majelis Hakim yang diketuai Sutarno terpaksa menghentikan sidang pukul 16.00 WIB. Jaksa, Terdakwa dan Kuasa Hukum terdakwa juga sepakat.
"Kami merasa tidak nyaman, internetnya putus-putus sehingga audionya sulit didengar. Makanya tadi kami minta ditunda ke Majelis Hakim dan akhirnya bersepakat semua untuk ditunda", ungkap kuasa hukum terdakwa Sofyan Muhammad usai sidang.
Sofyan sendiri sebenarnya merasa kurang nyaman karena tidak bisa berdekatan dengan kliennya. Namun, karena alasan protokol kesehatan physical distancing, maka pihaknya terpaksa memaklumi.
"Sebenarnya kurang nyaman kalau tidak dekat sama terdakwa. Tapi mau bagaimana, harus
physical distancing demi kesehatan bersama akhirnya ya memaklumi", terang Sofyan.
Dalam kasus ini, Toto Santosa dan Fanny Amanadia yang berperan sebagai pasangan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad didakwa melakukan pelanggaran hukum pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyiaran kabar bohong sehingga membuat keonaran dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
(dmr/bmw)
[Gambas:Video CNN]