899 Perusahaan di Jakarta Langgar Aturan PSBB

CNN Indonesia
Rabu, 06 Mei 2020 13:07 WIB
Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020).  Penertiban tersebut terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di wilayah Jakarta dan memutus rantai penyebaran COVID 19. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta. (ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 899 perusahaan di DKI Jakarta masih melanggar aturan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari jumlah tersebut, sebanyak 153 perusahaan yang melanggar dihentikan sementara operasionalnya.

Hal ini berdasarkan data laporan sidak Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi dari tanggal 14 sampai 5 Mei 2020.

Kepala Disnakertrans Andri Yansah mengatakan, ratusan perusahaan yang ditutup itu tidak termasuk dalam 11 sektor yang dikecualikan beroperasi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap berkegiatan seperti biasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"153 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Andri dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5).
Perusahaan yang paling banyak ditutup sementara berada di wilayah Jakarta Selatan dengan total 40 perusahaan. Kemudian di Jakarta Barat 38 perusahaan, Jakarta Pusat 31 perusahaan, Jakarta Utara 27 perusahaan, dan di Jakarta Timur 17 perusahaan.

Kemudian, masih ada sebanyak 200 perusahaan yang tidak termasuk dalam pengecualian sektor yang diizinkan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian dan tetap melakukan kegiatan usaha.

Sebanyak 200 perusahaan itu masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh dan telah diberikan peringatan atau pembinaan.

Tidak hanya itu, Disnakertrans juga mencatat ada 546 perusahaan yang dikecualikan, namun belum melaksanakan protokol kesehatan. 546 perusahaan itu hanya diberi peringatan atau pembinaan.
Infografis Aturan Pembatasan Kendaraan Selama PSBB JakartaInfografis Aturan Pembatasan Kendaraan Selama PSBB Jakarta. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

Sementara itu, hingga hari ini, sebanyak 3.964 perusahaan di ibu kota sudah melakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.365 perusahaan telah menghentikan seluruh kegiatannya di kantor. Sedangkan, sebanyak 2.599 perusahaan telah mengurangi sebagian kegiatannya di kantor.

Dihubungi terpisah, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahap sosialisasi penutupan sementara perusahaan-perusahaan yang membandel.

Namun, sanksi lebih tegas, seperti pencabutan izin usaha akan diterapkan jika perusahaan yang telah dilakukan penutupan sementara kembali membuat pelanggaran.

"Jika melakukan pelanggaran lagi (izin usaha dicabut)," ujar Arifin.
(dma/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER