Hal ini berdasarkan data laporan sidak Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi dari tanggal 14 sampai 5 Mei 2020.
Kepala Disnakertrans Andri Yansah mengatakan, ratusan perusahaan yang ditutup itu tidak termasuk dalam 11 sektor yang dikecualikan beroperasi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap berkegiatan seperti biasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, masih ada sebanyak 200 perusahaan yang tidak termasuk dalam pengecualian sektor yang diizinkan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian dan tetap melakukan kegiatan usaha.
Tidak hanya itu, Disnakertrans juga mencatat ada 546 perusahaan yang dikecualikan, namun belum melaksanakan protokol kesehatan. 546 perusahaan itu hanya diberi peringatan atau pembinaan.
Infografis Aturan Pembatasan Kendaraan Selama PSBB Jakarta. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi) |
Sementara itu, hingga hari ini, sebanyak 3.964 perusahaan di ibu kota sudah melakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.365 perusahaan telah menghentikan seluruh kegiatannya di kantor. Sedangkan, sebanyak 2.599 perusahaan telah mengurangi sebagian kegiatannya di kantor.
Dihubungi terpisah, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahap sosialisasi penutupan sementara perusahaan-perusahaan yang membandel.
Namun, sanksi lebih tegas, seperti pencabutan izin usaha akan diterapkan jika perusahaan yang telah dilakukan penutupan sementara kembali membuat pelanggaran.
"Jika melakukan pelanggaran lagi (izin usaha dicabut)," ujar Arifin.
Infografis Aturan Pembatasan Kendaraan Selama PSBB Jakarta. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)