RUU Penanggulangan Bencana Atur Alokasi Minimum APBN dan APBD

CNN Indonesia
Kamis, 07 Mei 2020 00:03 WIB
Calon penumpang mengenakan masker di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mensosialisasikan dengan membagikan masker, cairan pembersih tangan dan edukasi menjaga kesehatan. CNNIndonesia/Safir Makki
Calon penumpang mengenakan masker di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa salah satu poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana adalah mengatur alokasi minimal sebesar 1 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanggulangan bencana.

"Dari aspek anggaran, ada perubahan pengaturan mengenai pengalokasian anggaran penanggulangan bencana yang diatur dalam RUU ini, dengan merumuskan pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai dengan mencantumkan persentase sebesar paling sedikit 1 persen dari APBN dan APBD," kata Ace mewakili pengusul RUU Penanggulangan Bencana dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara daring, Rabu (6/5).


Dia menerangkan, langkah itu bertujuan untuk 'mandatory spending' serta mendorong pemerintah daerah agar tidak selalu bergantung kepada pemerintah pusat dari sisi anggaran penanggulangan bencana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ace membeberkan, perubahan terkait anggaran dalam RUU tersebut dicantumkan dalam Pasal 6 huruf i, Pasal 8 huruf h, Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 73 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran dalam APBN atau APBD minimal 1 persen untuk penanggulangan bencana.

Lalu, dia melanjutkan, dalam Pasal 81 ayat 5 RUU Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa masyarakat dalam hal ini individu, komunitas, lembaga atau badan usaha dapat memberikan bantuan uang, barang, atau jasa dalam penanggulangan bencana.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Sejumlah anggota Baleg DPR RI sempat mengkritisi dengan menyatakan bahwa alokasi anggaran penanggulangan bencana yang diatur dalam RUU tersebut masih terlalu kecil.


Anggota Baleg DPR Fraksi PAN Ali Taher Parasong menilai anggaran sebesar 1 persen dari APBN dan APBD untuk penanggulangan bencana masih terlalu kecil, bila melihat luas wilayah dan jumlah penduduk Indonesia yang besar. Menurutnya, dibutuhkan anggaran penanggulangan bencana sekitar 2 persen dari APBN dan APBD.

"Secara substansi mendukung RUU ini dipercepat karena bukan lagi terkait kebutuhan namun perlu cepat dari kelembagaan sehingga hirarki penanggulangan bencana bisa dilakukan secepatnya," katanya.

Penguatan Kelembagaan BNPB

Di sisi lain, Ace menjelaskan bahwa RUU Penanggulangan Bencana akan memperkuat peran kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam upaya penanggulangan bencana.

Dia menjelaskan, perubahan kelembagaan itu bisa dilihat dengan memberikan penguatan kepada BNPB membentuk satuan kerja di daerah dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah) didampingi pejabat terkait memberikan keterangan kepada media berita terkini mengenai kasus COVID-19 di Kantor Pusat BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020). Dalam keterangannya Doni menyampaikan bahwa kasus positif COVID-19 berjumlah 96 kasus per hari Sabtu (14/3/2020), dari total kasus yang tersebut 8 sembuh dan 5 meninggal dunia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo (tengah) didampingi pejabat terkait di Kantor Pusat BNPB, Jakarta. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Menurut politikus Partai Golkar itu, dalam Pasal 14 RUU Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa tujuan pembentukan satuan kerja BNPB di daerah ialah untuk mempercepat penyelenggaraan penanggulangan bencana dan memperpendek jalur birokrasi.

"Lalu di Pasal 57 disebutkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BNPB dan BPBD diberi kemudahan akses pada saat tanggap darurat, dalam rangka mengatasi proses birokrasi," ujarnya.

Dia melanjutkan bahwa di dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 77 disebutkan bahwa BNPB dan BPBD dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat mengerahkan dan melibatkan unsur TNI dan Polri.


Sementara itu, Ace berkata, dalam Pasal 16 dan Pasal 20 diatur secara eksplisit dan tegas bahwa BPBD dipimpin oleh seorang kepala badan, bukan pelaksana harian.

"Lalu dalam Pasal 20 ayat 1 dijelaskan Kepala BNPB membuka kesempatan bagi PNS atau dapat diduduki oleh prajurit TNI, atau anggota Polri," katanya.

Selain itu, dia menyampaikan perubahan pengaturan terkait dengan syarat dan tata cara pengangkatan kepala badan, penjabaran fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana serta tugas, struktur organisasi, dan tata kerja badan diatur dengan peraturan Presiden.

Hal itu, menurut Ace, dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas pengaturan yang memudahkan dalam melakukan perubahan yang kemungkinan akan terjadi sesuai dengan kondisi dan perkembangan kebutuhan organisasi yang akan datang. (mts/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER