Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan sanksi yang diberikan berupa administrasi, seperti teguran lisan, lisan, dan pembubaran. Bahkan, kata Idris, pelanggar bisa diberikan sanksi pidana.
"Selain itu juga pelanggaran PSBB dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Idris dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip rilis resmi Pemkot Depok Per Rabu (6/5), jumlah kasus positif Covid-19 di Depok saat ini berjumlah 316 kasus. Dari jumlah tersebut, 20 orang dinyatakan meninggal dunia dan 47 orang dinyatakan sembuh.
PSBB Belum Efektif
Sementara itu, lembaga kajian Public Policy merilis hasil riset terkait penerapan PSBB di Kota Depok. Riset itu membandingkan efektifitas penerapan PSBB tahap pertama dan kedua terhadap lonjakan kasus positif Covid-19 di Kota Depok.
Jumlah itu tercatat tak berbeda jauh saat penerapan PSBB tahap pertama dengan angka kenaikan sebanyak 9,67 per hari.
Direktur eksekutif Urban Policy, Nurfahmi Islami Kaffah menyatakan, riset ini membandingkan angka riil pergerakan kasus positif Kota Depok dengan tiga skema skenario kebijakan, yaitu kebijakan penanganan lemah, moderat, dan ketat.
"Hasilnya kebijakan penanganan Covid-19 di Kota Depok masuk kategori kebijakan moderat cenderung lemah," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (5/5).
Ia menjelaskan, kelemahan PSBB di Kota Depok lantaran instrumen kebijakan yang dikeluarkan pemerintah selama PSBB I dan II di Kota Depok belum optimal. Walhasil, kebijakan tersebut tak bis menekan laju pertambahan kasus positif secara signifikan.
Nurfahmi lebih lanjut memberikan tiga evaluasi penerapan PSBB di Kota Depok. Tiga poin evaluasi tersebut yakni, tak ada sanksi bagi pelanggar, minimnya jumlah check point' yang beroperasi, dan minimnya kesadaran masyarakat.
Ia menuturkan, pemberlakuan sanksi bagi warga yang melanggar mutlak dibutuhkan selama penerapan PSBB. Sanksi diperlukan agar masyarakat untuk menimbulkan efek jera dan masyarakat tak meremehkan.
"Kami merekomendasikan pemberlakuan sanksi berupa denda bagi entitas Korporasi yang melanggar PSBB dan sanksi berupa kerja sosial bagi masyarakat umum agar mendongkrak kesadaran warga," ujarnya.
Ia menerangkan, sanksi berupa dan kerja sosial bagi pelanggar PSBB dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat secara menyeluruh. Sebab, lanjut Nurfahmi, saat ini yang terpenting adalah membangun kesadaran dan partisipasi bersama antara pemerintah dan lapisan masyarakat.