Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dari total angka tersebut, pelanggaran masih didominasi oleh pengendara kendaraan roda dua atau sepeda motor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelanggaran roda dua kebanyakan tidak menggunakan sarung tangan. Dalam ketentuan PSBB harus menggunakan sarung tangan karena bersentuhan dengan benda," ujar Truno.
Tindak tegas bagi pelanggar SBB di wilayah Surabaya Raya benar-benar dilakukan. (Dok. Istimewa) |
Sementara pelanggaran roda empat atau mobil terbanyak ialah tidak menggunakan masker. Datanya mencapai 1.133 pelanggar. Kemudian melebihi jumlah kapasitas penumpang di atas 50 persen sesuai aturan PSBB, yaitu sebanyak 1.062 pelanggar.
Selanjutnya terkait pelanggar transportasi umum pengangkut barang atau truk dan bus dalam kota, jumlah pelanggaran terbanyak tidak memakai masker. Jumlah itu mencapai 723 pelanggar. Begitu pula jenis pelanggaran melebihi kapasitas penumpang tercatat 354 pelanggar, tidak menjaga jarak fisik 134 pelanggar, dan berjalan di atas jam operasional 18 pelanggar.
"Itu jenis pelanggaran terbesar di PSBB untuk di check point," tutur Truno.
"Ketentuan sudah baku dan sudah disosialisasikan, untuk dipatuhi masyarakat penuh dengan kesadaran," ujar Truno. (bac)
Tindak tegas bagi pelanggar SBB di wilayah Surabaya Raya benar-benar dilakukan. (Dok. Istimewa)