Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan mengatakan bahwa langkah utama yang bisa dilakukan untuk menekan laju penularan
virus corona (Covid-19) adalah mengarantina wajah dengan masker. Menurutnya, itu yang bisa dilakukan lantaran pemerintah daerah tidak boleh melakukan
karantina wilayah.
"Pertahanan pertama kita, karena kita tidak boleh karantina wilayah, maka kita karantina wajah. Kami menduga efek paling besar dalam pengendalian di Jakarta adalah masker," kata Anies dalam video yang diunggah akun Pemprov DKI di Youtube, Rabu (6/5).
Meski tidak boleh menerapkan karantina wilayah, Anies mengatakan langkah mengarantina wajah dengan masker juga berperan dalam menekan laju penularan virus corona.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Punya efek yang sangat besar, karena transmisi virusnya jadi lebih terkendali," imbuhnya.
Sementara benteng terakhir, kata Anies, adalah petugas medis yang merawat para pasien virus corona. Oleh karena itu, dia menganggap petugas medis harus benar-benar diperhatikan.
"Karena dia pertahanan terakhir kita," ujarnya.
Anies juga mengatakan ada 190 rumah sakit di Jakarta. Sebanyak 172 di antaranya tengah menangani pasien virus corona.
Selain itu, Anies juga menyampaikan telah menyiapkan 3.600 kamar khusus untuk perawatan pasien virus corona.
Anies juga mengaku telah menyiapkan ruang
intensive care unit (ICU) khusus untuk penanganan pasien virus corona. Jumlahnya tidak sedikit, yakni mencapai 1.200 ruang ICU.
"Yang baru terpakai hanya 900-an," kata Anies.
Mengenai karantina wilayah untuk menangkal penyebaran virus corona, pemerintah daerah tidak diperkenankan menerapkan hal itu oleh pemerintah pusat.
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa karantina wilayah merupakan wewenang pemerintah pusat. Bukan pemerintah daerah. Diketahui, langkah karantina wilayah diatur dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Dan saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat bukan kewenangan pemerintah daerah," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait Laporan Gugus Tugas Covid-19 melalui siaran langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3).
Pemerintah pusat lantas memutuskan pemerintah daerah boleh menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Bukan karantina wilayah. PSBB sendiri juga diatur dalam UU No. 6 tahun 2018.
(bmw)
[Gambas:Video CNN]