Polisi ke Ferdian Paleka: Serahkan Diri atau Akan Kami Tindak

CNN Indonesia
Kamis, 07 Mei 2020 14:45 WIB
Kiev, Ukraine - June 5, 2014: Brand new Apple iPhone 5S with YouTube application service on the screen lying on a desk with headphones. YouTube is the world's most popular online video-sharing website that founded in February 14, 2005
Ilustrasi Youtube, sarana yang digunakan Ferdian Paleka menyebarkan aksi prank terhadap waria di Kota Bandung. (Istockphoto/pressureUA)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polrestabes Bandung masih melakukan pengejaran terhadap Youtuber Ferdian Paleka dan rekannya yang melakukan aksi membagikan sampah dengan cara dimasukkan ke dalam kardus. Salah satu korbannya sejumlah transpuan yang kemudian melapor polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indra berharap bisa segera meringkus Ferdian dan rekannya yang dikabarkan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Di tengah proses itu, dia juga mengimbau Ferdian untuk menyerahkan diri jika tidak ingin mendapat penindakan tegas dari petugas.
"Kami imbau supaya menyerahkan diri. Apabila tidak, kami akan melaksanakan tugas pokok kami sebagai penyidik untuk secara profesional dan proporsional akan melaksanakan tindakan tegas dan terukur," ujar Galih kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/5).

"Doakan saja," ujar Galih menambahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Galih enggan membeberkan lokasi di mana Ferdian berada. Bahkan, dia enggan menduga apakah Ferdian sudah berada di luar pulau Jawa untuk melarikan diri dari tangkapan polisi.
Dia beralasan enggan membeberkan lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Ferdian karena alasan penyelidikan.

"Kami ini kan punya rahasia penyelidikan. Tidak bisa menjelaskan kepada publik," ujarnya.

Ferdian Paleka menjadi sorotan setelah video prank miliknya menuai kecaman masyarakat. Dalam video tersebut, Ferdian bersama dua rekannya berniat membagikan bantuan makanan pada transpuan di Bandung. Namun, bantuan tersebut diketahui berisi sampah yang dimasukkan dalam kardus.

Sejauh ini polisi sudah mengamankan TF yang merupakan salah satu pelaku dalam video prank. Sedangkan dua lainnya, termasuk Ferdian masih diburu. Polrestabes Bandung juga telah menyita mobil bernomor polisi D 1030 CW. Mobil tersebut dipakai Ferdian saat melakukan aksi usil.

Selain Pasal 45 Ayat 3 UU ITE polisi juga menerapkan pasal tambahan kepada para pelaku. Ada dua pasal tambahan, yaitu Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU No 11 Tahun 2008.


(ain/jps/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER