Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Galih Indragiri mengatakan pasal yang mungkin dikenakan adalah pasal 45 ayat 3 UU ITE yang mengatur soal perbuatan penghinaan.
Adapun bunyi pasal tersebut yaitu, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Sebelumnya, para korban prank Youtuber Ferdian Paleka menyambangi Gedung Mapolrestabes Bandung untuk melaporkan tindakan perbuatan tidak menyenangkan, Minggu (3/5) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian itu masuknya wilayah Kiaracondong. Jadi tim kami dari Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Kiaracondong lakukan penyelidikan," kata Galih.
Sedangkan Ferdian dan dua rekannya yang lain masih diburu polisi. Tubagus menyerahkan diri dengan didampingi keluarganya. Ia mendatangi Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung, Senin (4/5) pagi.
"Ya, satu orang tersebut menyerahkan diri. Dia datang diantar dengan keluarganya. Saat ini sedang diperiksa," kata Galih.
Sementara itu, terkait keberadaan Ferdian dan seorang pemuda lainnya masih belum ada tanda-tanda akan menyerahkan diri.
"Kita berupaya mengamankan pelaku lainnya," ujar Galih. (ain/hyg/ain)