Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung telah menetapkan rekan Ferdian Paleka berinisial TF sebagai tersangka kasus candaan usil alias
prank sembako isi sampah. Sedangkan Ferdian Paleka dan rekan lainnya berinisial A, masih diburu polisi.
Ketiga orang tersebut diduga yang terlibat dalam pembuatan video
prank sembako isi sampah tersebut selama darurat
virus corona (covid-19).
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan TF ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (5/5), setelah melalui proses pemeriksaan. TF telah diamankan sejak Senin (4/5) setelah diantar oleh keluarganya ke Polrestabes Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya TF sudah ditetapkan jadi tersangka [hari ini]," ucap Galih dikutip dari
Antara.
Galih mengatakan TF telah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, kata dia, polisi juga masih terus meminta keterangan TF untuk membantu penyelidikan kasus tersebut.
Dalam pembuatan video
prank sembako isi sampah itu, Galih menjelaskan tiga orang terlibat. Di antaranya pemilik akun YouTube Ferdian Paleka, kemudian dua rekannya berinisial TF dan A.
Menurut Galih, pembuatan video itu berawal atas inisiatif rekan Ferdian yang berinisial A. Selanjutnya mereka sepakat untuk melakukan
prank sembako isi sampah.
"Motivasinya untuk menambah konten, menambah
subscriber, tercetus ide itu," ucap Galih.
Saat ini, Galih memastikan pihak kepolisian masih memburu dua orang pelaku lainnya yaitu Ferdian dan A. Mereka diketahui tidak berada di kediamannya setelah pihak kepolisian berusaha menjemput.
"Masyarakat yang tahu mohon melaporkan dan yang bersangkutan [diminta] menyerahkan diri," katanya.
(bac)
[Gambas:Video CNN]