Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Prank Sembako Isi Sampah

Antara | CNN Indonesia
Selasa, 05 Mei 2020 15:56 WIB
Arrested man in handcuffs
Ilustrasi penangkapan tersangka. (Istockphoto/D-Keine)
Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung telah menetapkan rekan Ferdian Paleka berinisial TF sebagai tersangka kasus candaan usil alias prank sembako isi sampah. Sedangkan Ferdian Paleka dan rekan lainnya berinisial A, masih diburu polisi.

Ketiga orang tersebut diduga yang terlibat dalam pembuatan video prank sembako isi sampah tersebut selama darurat virus corona (covid-19).

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan TF ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (5/5), setelah melalui proses pemeriksaan. TF telah diamankan sejak Senin (4/5) setelah diantar oleh keluarganya ke Polrestabes Bandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya TF sudah ditetapkan jadi tersangka [hari ini]," ucap Galih dikutip dari Antara.

Galih mengatakan TF telah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, kata dia, polisi juga masih terus meminta keterangan TF untuk membantu penyelidikan kasus tersebut.

Dalam pembuatan video prank sembako isi sampah itu, Galih menjelaskan tiga orang terlibat. Di antaranya pemilik akun YouTube Ferdian Paleka, kemudian dua rekannya berinisial TF dan A.

Menurut Galih, pembuatan video itu berawal atas inisiatif rekan Ferdian yang berinisial A. Selanjutnya mereka sepakat untuk melakukan prank sembako isi sampah.

"Motivasinya untuk menambah konten, menambah subscriber, tercetus ide itu," ucap Galih.

Saat ini, Galih memastikan pihak kepolisian masih memburu dua orang pelaku lainnya yaitu Ferdian dan A. Mereka diketahui tidak berada di kediamannya setelah pihak kepolisian berusaha menjemput.

"Masyarakat yang tahu mohon melaporkan dan yang bersangkutan [diminta] menyerahkan diri," katanya. (bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER