Pengamat Nilai Tak Ada yang Baru dari Izin Moda Transportasi

CNN Indonesia
Jumat, 08 Mei 2020 10:32 WIB
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Kamis (7/5/2020). Pemerintah menyatakan masyarakat Indonesia tetap dilarang mudik, tapi ada pengecualian bagi ASN, prajurit TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan LSM yang berhubungan dengan percepatan penanganan COVID-19 serta masyarakat yang keluarganya meninggal atau keluarga sakit, repatriasi, pekerja migran Indonesia, TKI, dan pelajar atau mahasiswa yang akan kembali ke tanah air. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, 7 Mei 2020. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai tak ada yang baru dari Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang.

"Selama ini juga sudah berjalan pengecualian untuk kepentingan tertentu. Namun, mudik memang tetap dilarang," ujar Djoko dalam keterangannya, Kamis (7/5).


Menurutnya, SE Nomor 4/2020 itu tak bertentangan dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan tak mudik untuk saat ini adalah pilihan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ke daerah. Saat ini, kata dia, setiap pemerintah daerah sudah tidak menyiapkan untuk menerima pemudik.

Para aparat di daerah pun disibukkan untuk menangani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah masing-masing. Dan, Jika belum ada progam PSBB, pemda juga disibukkan memantau program protokoler kesehatan dan jaga jarak dalam upaya memutuskan rantai penyebaran virus Corona.

Oleh karena itu, Djoko berharap setiap unsur di pemerintahan tak memberikan informasi simpang siur yang hasilnya akan membingungkan masyarakat.

"Cukup satu juru bicara dari pemerintah yang berasal dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19, supaya masyarakat tidak mendapatkan informasi yang simpang siur," tegas pengajar di Unika Soegijapranata, Semarang ini.

Terkait larangan mudik, Djoko pun meminta pemerintah memerhatikan keberadaan sejumlah warga yang tidak masuk dalam kategori orang miskin untuk perlu mendapat bantuan sosial dan sembako di tengah merebaknya wabah virus corona seperti sekarang ini. Dia mengatakan kelompok ini sekarang yang semula mandiri dengan penghasilan harian, sekarang sudah melarat menuju sekarat.

"Bisa-bisa akan mati kelaparan di ibukota jika tidak segera pulang kampung. Ketersediaan uang makin menipis, tidak ada yang peduli dengan kondisi mereka. Kelompok ini dengan segala cara pasti dilakukan untuk segera tiba di kampung halaman. Jika pemerintah menghendaki agar mereka tidak mudik, maka berikanlah jaminan hidup berupa bantuan logistik selama berada di perantauan," kata Djoko.

"Cukup memberatkan jika jaminan logistik untuk hidup kelompok ini dibebankan pada pemda di Jabodetabek. Diperlukan ada sinergi antara peran pemda tempat tinggal tetap perantau dan pemda tempat perantau mencari nafkah," imbuhnya.

Merujuk pada survei yang telah digelar Balitbang Kemenhub, Djoko mengatakan diperkirakan kelompok perantauan yang belum tertangani jaminan logistik masih berada di Jabodetabek sekitar 1 juta orang. 

Insert Artikel Pembatasan Transportasi Saat PSBB(CNNIndonesia/Basith Subastian)
Sebelumnya, Ketua Pelaksana  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19), Doni Monardo, menjelaskan mengenai pihak-pihak yang diizinkan bepergian keluar daerah di tengah larangan mudik.

"Pertama harus ada izin dari atasan minimal setara dengan Eselon II, kemudian kepala kantor. Kemudian, para wirausaha yang berhubungan dengan Covid-19 tetapi tidak memiliki instansi sehingga perlu adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditandatangani di atas materai," kata Doni dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (6/5).

Doni menjelaskan, pihak-pihak yang mendapat pengecualian itu merupakan pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, pegawai BUMN, Lembaga Usaha, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19. Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti keluarga meninggal, sakit keras, dan juga sebagainya. Serta, bagi repatriasi warga negara Indonesia (WNI), pelajar, dan juga mahasiswa yang kembali ke Indonesia.

"(Surat izin) harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat," lanjut Doni.

Ia pun menjelaskan penerima pengecualian berpergian itu wajib memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas, ataupun klinik-klinik yang ada di wilayahnya masing-masing. Mereka pun diwajibkan mengikuti serangkaian pemeriksaan kesehatan termasuk juga Polymerase Chain Reaction (PCR) Test, dan Rapid Test.

Dalam hal ini, ruang lingkup dari edaran tersebut adalah membuat pihak-pihak yang sudah ditentukan itu dapat keluar atau masuk wilayah batas negara atau batas wilayah administratif dengan menggunakan kendaraan pribadi atau sarana moda transportasi umum di seluruh Indonesia.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah) didampingi pejabat terkait memberikan keterangan kepada media berita terkini mengenai kasus COVID-19 di Kantor Pusat BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020). Dalam keterangannya Doni menyampaikan bahwa kasus positif COVID-19 berjumlah 96 kasus per hari Sabtu (14/3/2020), dari total kasus yang tersebut 8 sembuh dan 5 meninggal dunia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan pelonggaran moda transportasi di tengah pandemi mulai 7 Mei 2020.

"Rencananya Gugus Tugas Covid-19 yang akan mengumumkan. Intinya adalah penjabaran bukan relaksasi. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan," ujar Budi Karya dalam video conference, Rabu (6/5).

Setelahnya, dalam pernyataan resmi, Budi lewat Jubir Kemenhub ADita Irawati menegaskan larangan mudik tetap berlaku meskipun moda transportasi diizinkan beroperasi kembali.

Artinya, sambung Adita, moda transportasi dari moda darat, laut, udara hingga kereta api hanya dapat mengangkut orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta di sektor tertentu.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI Achmad Baidowi menilai dalih menhub soal pelonggaran moda transportasi hanya retorika.

"Dalih Menhub bahwa tidak ada perubahan aturan hanya penjabaran aturan, hanyalah retorika belaka sebab substansinya sama bahwa perjalanan orang diperbolehkan," kata sosok yang akrab disapa Awiek itu lewat keterangan tertulisnya, Jumat (8/5).

Menurutnya, pelaksanaan kebijakan yang berubah-ubah tersebut membuat masyarakat bingung dan terkesan pemerintah tidak tegas dalam menerapkan aturan karantina terkait pandemi virus corona (Covid-19). Ia pun mempertanyakan tujuan dari pembuatan aturan yang disebut sebagai penjabaran tersebut.

"Jika alasannya untuk pebisnis, atau pejabat, seberapa banyak mereka tersebut? Bukankah bisa diklaster perjalanan pada waktu-waktu tertentu, tidak dibebaskan waktunya seperti sekarang," kata Awiek. (kid, mts/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER