Polisi Akui Terkecoh Warga Lolos Mudik Lewat Jalur Tikus

CNN Indonesia
Rabu, 06 Mei 2020 20:13 WIB
Polisi memeriksa surat ijin sopir mobil travel yang membawa tiga orang TKI ( Tenaga Kerja Indonesia ) dari luar negeri di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). Pada hari kedua penyekatan pemudik di jalan tol masih banyak kendaraan yang tidak mengatur jarak sosial  dan warga yang memaksaan untuk mudik. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/pras.
Ilustrasi penyekatan pemudik. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Argo Yuwono mengakui ada sejumlah orang berhasil mengelabui petugas kepolisian dengan tetap melakukan mudik lebaran 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Argo menyebut warga yang lolos umumnya menggunakan jalur arteri atau jalan tikus. Namun dia tak menyebutkan jumlah ataupun contoh kasus warga yang lolos sekatan polisi.

"Ada juga yang akhirnya lolos ke daerah mereka, yaitu melalui jalan arteri, yaitu jalan tikus," kata Argo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (6/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, petugas kepolisian menemukan sejumlah modus operandi yang dilakukan warga untuk mudik.

Misalnya, Argo menjelaskan ada warga bersembunyi dalam kendaraan pengangkut di wilayah tertentu untuk mengelabui petugas di titik penyekatan.

"Ada yang masuk ke tempat molen, ada juga yang masuk ke bagasi dan sebagainya," kata Argo.

Selain itu, petugas juga menemukan fenomena penyedia jasa travel ilegal selama penerapan larangan mudik pada masa pandemi corona. Kebanyakan dari mereka berhasil ditangkap oleh kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya ketika terindikasi akan pergi ke wilayah luar Jabodetabek.

"Polda Metro Jaya telah mengamankan 15 travel ilegal dan 15 pengemudi dan total penumpang ada 113 orang," kata Argo.

Dalam hal ini, petugas memberikan sanksi dengan memulangkan para penumpang kembali ke wilayahnya. Sementara, bagi pengemudi kendaraan tersebut dijerat hukum.

Argo menuturkan penyidik menggunakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

30 Ribu Kendaraan Putar Balik

Dihubungi terpisah, Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin menjelaskan bahwa hingga Selasa (5/5) kemarin setidaknya terdapat 30.193 kendaraan yang telah diminta putar balik karena terindikasi mudik lebaran.

Data itu dikumpulkan dari seluruh pos pengamanan yang tersebar di wilayah hukum Jawa dan Lampung.

"Hingga hari ke-12, total keseluruhan kendaraan yang diputar balik 30.193 kendaraan," kata Benyamin.

Dia merinci bahwa 12.537 kendaraan diputarbalik oleh petugas Polda Metro Jaya, lalu 6.015 kendaraan oleh Polda Jawa Timur, 4.179 kendaraan oleh Polda Jawa Barat, 3.620 kendaraan dari Polda Banten.

Kemudian, Polda Jawa Tengah memutarbalikkan sebanyak 2.170 kendaraan, Polda Lampung 818 kendaraan, dan terakhir Polda Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 314 kendaraan. (mjo/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER