Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mencegat dua pengemudi travel yang nekat mengangkut pemudik di tengah penerapan
larangan mudik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan mobil travel itu dicegat oleh kepolisian di Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat pada Kamis (7/5) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Mengamankan dua orang pengemudi mobil yang digunakan sebagai travel untuk mengantarkan orang yang mau mudik sebanyak 20 orang, yang rencananya mau mudik ke Bandung dan Tegal," tutur Sambodo kepada
CNNIndonesia.com, Jumat (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambodo menuturkan mobil travel tersebut langsung diminta untuk putar balik ke arah Jakarta. Sedangkan untuk pengemudi travel dikenakan sanksi tilang.
"Diambil tindakan dengan mengarahkan kembali ke Jakarta dan memeriksa pengemudi dan para penumpang," ucap Sambodo.
Terhadap dua pengemudi travel tersebut dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Sementara itu, selama dua pekan pelaksanaan larangan mudik atau hingga Kamis (7/5) kemarin, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 14.266 kendaraan diminta untuk putar balik.
Rinciannya, 4.757 kendaraan di Pintu Tol Cikarang Barat, 3.600 kendaraan di Pintu Tol Bitung, dan 5.909 kendaraan di jalur arteri.
Selama kebijakan larangan mudik, Ditlantas Polda Metro Jaya gencar melakukan operasi guna mengawasi jasa travel yang nekat membawa para pemudik.
Polda Metro Jaya bahkan membentuk tim khusus untuk mengawasi praktik travel gelap selama larangan mudik. Tim khusus memantau promosi jasa travel gelap yang dipasarkan lewat media sosial.
"Sehingga kita bisa mengamankan mereka saat melewati pos pemantau," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (4/5).
(dis/wis)
[Gambas:Video CNN]