Pria bernama asli Ferdiansyah itu berhasil ditangkap setelah beberapa hari buron. Ia kini berstatus tersangka bersama dua pelaku lainnya yakni Tubagus Fahddinar Achyar (20) dan M Aidil Fitrisyah (21).
Kemudian, Aidil memberikan ide kepada Ferdian untuk membuat video prank pemberian makanan kepada transpuan di pinggir jalan dengan menggunakan dus mie instan yang di dalamnya diisi dengan batu dan sampah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pelaku memberikan paket makanan yang di dalamnya berisi batu dan sampah oleh Ferdian dan Tubagus. Sedangkan, Aidil bertugas merekam adegan pemberian makanan tersebut dengan kamera," kata Ulung.
Sehari setelahnya, Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penangkapan dan dilakukan penahanan terhadap Tubagus Fahddinar.
Selanjutnya, pada Jumat (8/5) tim gabungan dari Resmob Polda Jawa Barat beserta dengan Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penangkapan terhadap Ferdiansyah alias Ferdian Paleka dan M Aidil untuk selanjutnya ditahan di ruang tahanan Polrestabes Bandung.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar. (ain/hyg/ain)