Kronologi 'Prank' Sembako ke Waria Youtuber Ferdian Paleka

CNN Indonesia
Jumat, 08 Mei 2020 20:30 WIB
Youtuber Ferdian Paleka dan kawan-kawan dijerat UU ITE dalam kasus prank sembako berisi sampah melalui akun youtube-nya.
Youtuber Ferdian Paleka dan kawan-kawan dijerat UU ITE dalam kasus prank sembako berisi sampah melalui akun youtube-nya. (CNNIndonesia/Huyugo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polrestabes Bandung membeberkan kronologi kasus video prank atau jahil youtuber Ferdian Paleka (21) hingga ditangkap tim gabungan yang terjadi di Kilometer 19 Tol Jakarta-Merak, Tangerang, Jumat (8/5) dini hari tadi.

Pria bernama asli Ferdiansyah itu berhasil ditangkap setelah beberapa hari buron. Ia kini berstatus tersangka bersama dua pelaku lainnya yakni Tubagus Fahddinar Achyar (20) dan M Aidil Fitrisyah (21).
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya dalam rilisnya mengungkapkan, para pelaku berkumpul di rumah Ferdian Paleka guna membicarakan terkait konten Youtube milik Ferdian, pada 30 april 2020.

Kemudian, Aidil memberikan ide kepada Ferdian untuk membuat video prank pemberian makanan kepada transpuan di pinggir jalan dengan menggunakan dus mie instan yang di dalamnya diisi dengan batu dan sampah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya pada Jumat (1/5), para pelaku melaksanakan aksinya dengan sasaran para transgender di pinggir Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.

"Para pelaku memberikan paket makanan yang di dalamnya berisi batu dan sampah oleh Ferdian dan Tubagus. Sedangkan, Aidil bertugas merekam adegan pemberian makanan tersebut dengan kamera," kata Ulung.
Berikutnya, pada Minggu (3/5), para pelaku mengunggah video prank ke media sosial Youtube channel dengan nama Ferdian Paleka.

Atas kejadian tersebut, pelapor Dhani Rizky merasa malu terhina dan tercemarkan nama baiknya.

Sehari setelahnya, Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penangkapan dan dilakukan penahanan terhadap Tubagus Fahddinar.

Selanjutnya, pada Jumat (8/5) tim gabungan dari Resmob Polda Jawa Barat beserta dengan Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penangkapan terhadap Ferdiansyah alias Ferdian Paleka dan M Aidil untuk selanjutnya ditahan di ruang tahanan Polrestabes Bandung.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar. (ain/hyg/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER