Satgas Covid-19 Perketat Pemeriksaan Pendatang di Area Puncak

CNN Indonesia
Minggu, 10 Mei 2020 05:49 WIB
Petugas Dinas Perhubungan menunjukkan tulisan imbauan pengendara membuka kaca saaat pemeriksaan kendaraan di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Kamis (7/5/2020). Pemerintah menyatakan masyarakat Indonesia tetap dilarang mudik, tapi ada pengecualian bagi ASN, prajurit TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan LSM yang berhubungan dengan percepatan penanganan COVID-19 serta masyarakat yang keluarganya meninggal atau keluarga sakit, repatriasi, pekerja migran Indonesia, TKI, dan pelajar atau mahasiswa yang akan kembali ke tanah air. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Satgas COVID-19 memperketat pemeriksaan terhadap pendatang dan pemudik yang ingin menghabiskan liburan di perbatasan Puncak Bogor. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN).
Jakarta, CNN Indonesia -- Satgas COVID-19 yang bertugas di perbatasan Cianjur, Jawa Barat, memperketat pemeriksaan terhadap penumpang kendaraan yang melintas di jalur tersebut. Hal itu demi mengantisipasi pemudik dan pendatang yang hendak menghabiskan liburan di Puncak-Bogor dan mencegah penyebarluasan virus corona.

Pemeriksaan dilakukan 24 jam penuh. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan hingga Sabtu (9/5), petugas banyak menemukan pemudik dan pendatang yang tidak mematuhi larangan di rumah atau social distancing. Atas dasar itulah, mereka diminta kembali ke daerah masing-masing. 

"Memasuki PSBB hari keempat ini, menjelang dini hari, volume kendaraan yang melintas cukup tinggi. Meskipun petugas yang siaga masih minim, kami tetap melakukan pemeriksaan, banyak pemudik dan pendatang yang melintas dengan berbagai dalih," kata Isep, anggota Posko penyekatan di Kawasan Puncak Pass, dikutip dari Antara, Sabtu (9/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan pemudik atau pendatang tidak hanya menggunakan kendaraan pribadi tapi juga sejumlah kendaraan jenis minibus dan bus pariwisata.

Sampai pukul 00.00 WIB, ungkap dia, pihaknya telah memulangkan sejumlah kendaraan jenis minibus dan bus pariwisata dengan jumlah muatan lebih dari 20 orang yang berdalih hendak melakukan tugas ke wilayah Cipanas.

Karena tak memiliki surat jalan, pihaknya tidak memeriksa penumpang. Apalagi sebagian besar penumpang tersebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker.

"Banyak dalih yang diutarakan penumpang atau sopir, saat kami hentikan. Namun hal tersebut tidak dibenarkan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan PSBB Jawa Barat, sehingga pihaknya memulangkan kendaraan bernopol Jakarta itu," katanya.

(antara/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER