Malang Raya Sepakat Ajukan PSBB ke Menkes Terawan

CNN Indonesia
Minggu, 10 Mei 2020 03:20 WIB
Petugas kepolisian berjaga di sekitaran Jalan Asia Afrika di hari pertama pelaksanaan PSBB, Rabu (22/4).
Ilustrasi PSBB. (CNN Indonesia/ Huyogo)
Surabaya, CNN Indonesia -- Wilayah Malang Raya, Jawa Timur, yang mencakup Kabupaten Malang, Kota Batu dan Kota Malang, bersepakat mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan.

Kesepakatan itu diambil usai rapat pembahasan yang dilakukan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Bupati Malang Sanusi, Wali Kota Malang Sutiaji, dan juga Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (9/5).

"Kami tadi sudah rapatkan, dan kami yaitu Forkopimda Jatim bersama Forpimda Malang Raya, sepakat untuk mengajukan penetapan PSBB kepada Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB di Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cukup masif di tiga kawasan daerah ini," kata Khofifah, usai rapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan ada sejumlah pertimbangan ilmiah kesepakatan PSBB itu. Misalnya, pemaparan Windhu Purnomo dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga tentang kajian epidemiologi kawasan Malang Raya.

Bahwa, pertama, sudah terjadi peningkatan kasus dua kali lipat sebanyak 4 periode.

"Jika dilihat dari scoring system yang di-breakdown dari Permenkes tentang PSBB, maka Malang Raya ini skornya sudah sepuluh, maka sudah saatnya Malang Raya ini diterapkan PSBB," ujarnya.

Kedua, angka kejadian kasus konfirmasi Covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 1,5 per 100 ribu penduduk. Ketiga, pertambahan angka kasus konfirmasi covid-19 di Malang Raya juga diikuti dengan penambahan kasus kematian.

Insert Artikel Tempat Usaha yang Tidak Diliburkan Saat PSBBFoto: CNNIndonesia/Basith Subastian
"Case fatality rate (CFR) atau persentase kematian kasus Covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 7,4 persen. Padahal seharusnya CFR di angka 5 persen saja itu sudah mengkhawatirkan," kata Mantan Menteri Sosial RI ini.

Selain itu, di wilayah Malang Raya dalam kajian epidemiologi juga disebut sudah muncul keberadaan transmisi lokal yang ditandai dengan terus bertambahnya peta sebaran Covid-19 berdasarkan wilayah kecamatan

Tercatat, di Kabupaten Malang ada 14 kecamatan dari total 33 kecamatan yang masuk zona merah terjangkit Covid-19. Kemudian, Kota Malang memiliki 4 dari 5 kecamatan yang masuk zona merah. Sedangkan untuk Kota Batu ada satu kecamatan dari tiga kecamatan yang statusnya zona merah.

"Kita juga sudah mendapatkan detail plan Kota Malang, Batu, dan Kabupaten Malang, yang insyaallah sore ini akan langsung ditindak lanjuti dengan tim teknis," ujar Khofifah.

Atas kesepakatan ini, maka akan segera dilayangkan surat oleh Pemprov Jatim yaitu terkait pengajuan pemberlakuan PSBB di kawasan Malang Raya ke Kementerian Kesehatan. Khususnya setelah lampiran teknis dari masing-masing daerah rampung disusun.

"Apakah nanti sore, apakah besok pagi, kita akan mengirimkan surat ke Menkes, untuk mengajukan PSBB di Malang Raya," kata Khofifah.

Hal ini kemudian akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Wali Kota dan Peraturan Bupati sebagai landasan hukumnya.

Sejauh ini, PSBB di Jatim baru diterapkan di Surabaya Raya yang mencakup Kota Surabata, Gresik, dan Sidoarjo.

(frd/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER