Mobil Travel Pembawa Pemudik Disita di Depok

CNN Indonesia
Minggu, 10 Mei 2020 18:35 WIB
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Kamis (7/5/2020). Pemerintah menyatakan masyarakat Indonesia tetap dilarang mudik, tapi ada pengecualian bagi ASN, prajurit TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan LSM yang berhubungan dengan percepatan penanganan COVID-19 serta masyarakat yang keluarganya meninggal atau keluarga sakit, repatriasi, pekerja migran Indonesia, TKI, dan pelajar atau mahasiswa yang akan kembali ke tanah air. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Depok menyita sebuah mobil travel dengan nomor polisi A 7057 ZA yang berencana akan mudik ke Blora, Jawa Tengah.

Kanit Turjawali Satlantas Polrestro Depok Iptu Fitri mengatakan kejadian itu tejadi di pos check point Tanah Baru, Kecamatan Beji, Depok, Sabtu (9/5) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Telah diamankan satu buah mobil Izusu (microbus) oleh petugas check point Tanah Baru," kata Fitri dalam keterangannya, Minggu (10/5).

Fitri menuturkan mobil travel itu dikemudikan oleh seseorang berinisial YS dan membawa seorang penumpang. Rencananya, penumpang tersebut bakal mudik ke daerah Blora, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat diperiksa, pengemudi mobil travel juga tidak bisa menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebab, pengemudi sempat terkena tilang di daerah Lampung Selatan.

"STNK sudah ditilang di Lampung Selatan dan tanggal sidangnya tanggal 20 Maret 2020 dan SIM pengemudi hilang tanpa ada bukti surat kehilangan, yang ada hanya fotocopy SIM B II," tutur Fitri.

Selanjutnya, polisi memberikan sanksi tilang kepada pengemudi dan menyita mobil travel tersebut. Mobil travel pun disita dijadikan sebagai barang bukti dan diproses di Polrestro Depok.

"Menyarankan penumpang untuk kembali ke rumah tempat penjemputan awal," ucap Fitri.

Berdasarkan catatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah ada ada puluhan travel gelap atau travel ilegal yang diamankan selama pelaksanaan larangan mudik yang diterapkan sejak 24 April lalu.

"Penegakan hukum travel ilegal sebanyak 44 kendaraan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada CNNIndonesia.com, Minggu (10/5).

Untuk mengawasi praktik jasa travel gelap, Polda Metro telah tim khusus. Tujuannya, untuk memantau promosi jasa travel gelap yang dipasarkan lewat media sosial.
(dis/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER